PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriat. Suwarno juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kapuas dari 2019 sampai 2022.
Saksi Suwano dicecar terkaitan dugaan permintaan uang terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno mengaku pernah diminta fee 10 persen oleh terdakwa Ben Brahim S Bahat yang saat itu menjabat sebagai bupati Kapuas sepanjang tahun 2022.
“Kalau untuk fee, terdakwa (Ben Brahim S Bahat, Red) memang sepanjang tahun 2022 pernah menagih, seingat saya ada lima kali menagih kepada saya fee pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas,” katanya di dalam persidangan, Kamis (21/9).
Suwarno menegaskan, tidak ada kesepakatan pemberian fee kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat, dalam setiap pengerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Menurutnya pada 2021, terdakwa Ben juga pernah meminta fee 10 persen pada setiap pekerjaan fisik.
“Karena pada saat itu saya tidak punya dana, akhirnya saya mengkoordinasikan kepada rekanan yang bekerja pada Dinas Pendidikan. Sehingga rekanan di tahun 2022 akhir meminjamkan kepada kami sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.
Dalam perintahnya, lanjut Suwarno, terdakwa Ben pernah memerintahkan kepada dirinya agar segera menyerahkan atau membayarkan hak-hak fee 10 persen dari setiap pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
“Terdakwa Ben mengatakan pekerjaan fisik itu ada 10 persen haknya terdakwa satu selaku Bupati Kapuas,” ungkap Suwarno, saat JPU KPK menanyakan hak apa yang dimiliki oleh terdakwa Ben Brahim dalam setiap pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Suwarno juga mengungkapkan, besaran nilai pekerjaan fisik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas pada 2021 sampai dengan 2022 diperkirakan mencapai Rp 23,5 miliar. Sehingga total fee 10 persen Rp 2,35 milliar
Selanjutnya, Suwarno menyebutkan, hingga November 2022 jumlah uang yang dirinya terima dari rekanan yang melakukan pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas mencapai Rp 1,150 miliar. Uang itu kemudian diserahkan kepada Ben Brahim dengan dua tahapan, yakni tahap pertama Rp 1 miliar dan tahap kedua Rp 150 juta.
Uang tidak diserahkan secara langsung namun melalui perantara yakni Kepala Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Muhammad Ali Hanafiah dan sopir di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Akhwan Sidiq, yang dititipkan kepada sopir Ben Brahim.
“Hal ini saya lakukan karena pernah bertanya kepada terdakwa Ben Brahim bahwa rekanan telah menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar, bagaimana cara menyerahkannya. Kata beliau serahkan ke sopir terdakwa yakni Hermanus,” sebutnya.
Suwarno menjelaskan uang untuk Ben Brahim. Di tahap pertama, uang senilai Rp1 miliar diserahkan pada saat menghadiri kegiatan Pengukuhan HIMA Kapuas di Aula Rektorat Universitas Palangkaraya pada 8 November 2022. Selanjutnya tahap kedua, diserahkan pada 24 November sebelum upacara Hari Guru Nasional di Kabupaten Kapuas.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan ataupun bantahan atas kesaksian yang diberikan oleh Suwarno. Terdakwa Ben Brahim membantah seluruh pernyataan yang dilontarkan Suwarno dalam persidangan.
“Saya tidak pernah menerima yang dikatakan fee 10 persen tadi,” tegas Ben Brahim membantah kesaksian Suwarno yang menyebutkan dirinya mendapatkan fee 10 persen dari setiap pengerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. (hfz/pri)