22.9 C
Palangkaraya
Sunday, March 26, 2023

Modal Iming-iming Roti, Pria Ini Berhasil Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-MY (54) kini hanya bisa meringkuk di sel tahanan Mapolres Pulang Pisau. Ya, warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu, terpaksa dijebloskan ke ruang sel tahanan setelah diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Polres Pulang Pisau, Rabu (21/9) sore merilis kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung, ada tiga anak yang menjadi korban kebejatan nafsu birahi MY.  Ketiga korban itu, diantaranya Bunga (9), Mawar (6), dan Melati (6).

“Tersangka MY melakukan tindakannya di dalam kamar rumahnya sendiri,” ungkap Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Daspin, Rabu (21/9/2022) sore.

Daspin mengungkapkan, tindakan pencabulan tersebut terjadi sebanyak lima kali. Yakni pada Selasa (6/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB dan Jumat (16/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penggelap Motor di Kapuas, Begini Modusnya

Untuk modus operandi yang dilakukan, saat korban bermain di luar dan di dalam rumah, pelaku memanggil korban ke dalam rumah dengan diiming-imingi jajanan roti dan permen serta uang. Lalu korban masuk ke dalam kamar pelaku.

“Lalu pelaku menyuruh  korban melepas baju dan berbaring di atas ranjang. Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Daspin.

Daspin menambahkan, pada Selasa (20/9/2022) salah satu ibu korban SK mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya dan merasa keberatan yang kemudian melaporkan ke Polres Pisau. (art/kpg/hnd)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-MY (54) kini hanya bisa meringkuk di sel tahanan Mapolres Pulang Pisau. Ya, warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu, terpaksa dijebloskan ke ruang sel tahanan setelah diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Polres Pulang Pisau, Rabu (21/9) sore merilis kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung, ada tiga anak yang menjadi korban kebejatan nafsu birahi MY.  Ketiga korban itu, diantaranya Bunga (9), Mawar (6), dan Melati (6).

“Tersangka MY melakukan tindakannya di dalam kamar rumahnya sendiri,” ungkap Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Daspin, Rabu (21/9/2022) sore.

Daspin mengungkapkan, tindakan pencabulan tersebut terjadi sebanyak lima kali. Yakni pada Selasa (6/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB dan Jumat (16/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  Sudah Tahap Penyidikan, Dilakukan TA 2020 dengan Anggaran Rp760 Juta

Untuk modus operandi yang dilakukan, saat korban bermain di luar dan di dalam rumah, pelaku memanggil korban ke dalam rumah dengan diiming-imingi jajanan roti dan permen serta uang. Lalu korban masuk ke dalam kamar pelaku.

“Lalu pelaku menyuruh  korban melepas baju dan berbaring di atas ranjang. Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Daspin.

Daspin menambahkan, pada Selasa (20/9/2022) salah satu ibu korban SK mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya dan merasa keberatan yang kemudian melaporkan ke Polres Pisau. (art/kpg/hnd)

Most Read

Artikel Terbaru