25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Sakit Hati karena Diselingkuhi, Seorang Suami di Kapuas Tembaki Pacar Istrinya

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dendam kesumat yang dirasakan tersangka Ari Nugroho (37) warga Jalan Elang Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas terlampiaskan.  Tanpa rasa iba, dia menembak korban Putu Sudiana, warga Jalan Nuri Dusun Sumber Sari, Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan aksi penembakan dilakukan tersangka Ari Nugroho, Jumat (16/9/2022) lalu di Jalan Poros Dusun Suka Sari, Blok B Kanan, Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

“Tersangka menembak korban secara beruntun dengan menggunakan pistol airsoftgun jenis glock,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.

Menurut kasatreskrim, akibat tembakan itu, korban mengalami enam luka, antara lain empat luka tembak di bagian kepala, satu luka tembak di mata sebelah kiri, dan satu luka tembak di laki sebelah kanan.

Baca Juga :  Kasus Tembok Lapas Sukamara, PPK Dituntut 8 Tahun Penjara

“Motif tersangka sakit hati, dan dendam terhadap korban, karena korban menjalin perselingkuhan dengan istrinya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Iptu Iyudi, barang bukti telah disita dari tersangka berupa satu pucuk senjata airsoftgun, enam butir peluru yang terbuat dari gotri, dan satu lembar baju kaos milik korban.

“Tersangka Ari Nugroho dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHPidana ancaman delapan tahun penjara Jo Pasal 353 ayat (2) ancaman tujuh tahun Jo Pasal 351 ayat (2) ancaman lima tahun,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dendam kesumat yang dirasakan tersangka Ari Nugroho (37) warga Jalan Elang Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas terlampiaskan.  Tanpa rasa iba, dia menembak korban Putu Sudiana, warga Jalan Nuri Dusun Sumber Sari, Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan aksi penembakan dilakukan tersangka Ari Nugroho, Jumat (16/9/2022) lalu di Jalan Poros Dusun Suka Sari, Blok B Kanan, Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

“Tersangka menembak korban secara beruntun dengan menggunakan pistol airsoftgun jenis glock,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.

Menurut kasatreskrim, akibat tembakan itu, korban mengalami enam luka, antara lain empat luka tembak di bagian kepala, satu luka tembak di mata sebelah kiri, dan satu luka tembak di laki sebelah kanan.

Baca Juga :  Kasus Tembok Lapas Sukamara, PPK Dituntut 8 Tahun Penjara

“Motif tersangka sakit hati, dan dendam terhadap korban, karena korban menjalin perselingkuhan dengan istrinya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Iptu Iyudi, barang bukti telah disita dari tersangka berupa satu pucuk senjata airsoftgun, enam butir peluru yang terbuat dari gotri, dan satu lembar baju kaos milik korban.

“Tersangka Ari Nugroho dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHPidana ancaman delapan tahun penjara Jo Pasal 353 ayat (2) ancaman tujuh tahun Jo Pasal 351 ayat (2) ancaman lima tahun,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru