PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit) Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut, AKP EB, dicopot dari jabatannya setelah terlibat dalam insiden penyerangan terhadap Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto. AKP EB kini ditempatkan sebagai Perwira Pertama (Pama) Polresta Palangka Raya, pada Selasa (18/8/2026).
EB dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut dan ditempatkan sebagai Perwira Pertama (Pama) Polresta Palangka Raya. Pemindahan tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/45/VIII/KEP./2026.
Insiden tersebut melibatkan EB dengan Hermanto yang saat kejadian menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya. Akibat kejadian itu, Hermanto mengalami luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto, mengatakan langkah kedinasan terhadap EB dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.
Selain dicopot dari jabatannya, EB juga telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan urine, EB dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang.
Sementara satu bilah senjata tajam turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh Unit Paminal untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut.
Persoalan ini diduga berawal dari penindakan pelanggaran lalu lintas pada Sabtu (15/8/2026), sebelum kemudian berkembang hingga terjadi insiden di lingkungan Mapolresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit) Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut, AKP EB, dicopot dari jabatannya setelah terlibat dalam insiden penyerangan terhadap Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto. AKP EB kini ditempatkan sebagai Perwira Pertama (Pama) Polresta Palangka Raya, pada Selasa (18/8/2026).
EB dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut dan ditempatkan sebagai Perwira Pertama (Pama) Polresta Palangka Raya. Pemindahan tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/45/VIII/KEP./2026.
Insiden tersebut melibatkan EB dengan Hermanto yang saat kejadian menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya. Akibat kejadian itu, Hermanto mengalami luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto, mengatakan langkah kedinasan terhadap EB dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.
Selain dicopot dari jabatannya, EB juga telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan urine, EB dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang.
Sementara satu bilah senjata tajam turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh Unit Paminal untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut.
Persoalan ini diduga berawal dari penindakan pelanggaran lalu lintas pada Sabtu (15/8/2026), sebelum kemudian berkembang hingga terjadi insiden di lingkungan Mapolresta Palangka Raya.