NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku tersebut adalah LY (36), warga Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Ia kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Mirisnya, korban pencabulan ini, merupakan putri kedua pelaku yang masih berusia 7 tahun dan belum bersekolah. Diketahui peristiwa mengerikan tersebut, terjadi pada tanggal 27 Juni 2025 lalu di rumahnya sendiri.
Saat itu, pelaku, istrinya, dan kedua anaknya berjualan pentol dan es teh. Karena es teh habis, pelaku beralasan pulang untuk membuat es teh tambahan dan mengajak kedua anaknya ikut.
Kasi Humas Polres Lamandau, Iptu Herman Panjaitan, yang menyampaikan keterangan resmi dari Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono yang mengatakan bahwa sesampainya di rumah, pelaku melihat anaknya keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan celana dalam.
“Pelaku kemudian mengikuti korban ke kamar tidur, duduk di sebelahnya, dan memberikan korban sebuah handphone. Di saat itulah, pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan jari kelingkingnya ke organ intim korban sebanyak sepuluh kali,” ungkap Kasi Humas, Senin (21/7).
Kejahatan bejat LY itu terungkap pada tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Ibu korban menyadari adanya kejanggalan pada kondisi organ intim putrinya yang mengalami luka dan mengeluarkan cairan putih. Setelah diinterogasi, korban akhirnya menceritakan bahwa ayahnya telah menyentuhnya.
Ibu korban yang tak terima atas perbuatan suaminya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau pada tanggal 19 Juli 2025. Polisi yang telah mengumpulkan bukti yang cukup langsung menangkap pelaku pada hari yang sama.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lamandau,” tegas Iptu Herman Panjaitan.
Atas perbuatannya tersebut, LY dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, junto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Iptu Herman Panjaitan menuturkan, kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan orangtua terhadap anak-anak mereka.
“Polres Lamandau berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual,” tandasnya. (bib/hnd)