KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu yang di sita dari satu tersangka tindak pidana Narkotika berinisial DA yang belum lama ini berhasil diamankan petugas.
Pemusnahan ini dipimpin Wakapolres Seruyan Kompol Hendry dan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Muhammad Fachrurrazi serta turut dihadiri perwakilan pihak Kejari Seruyan maupun dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Seruyan.
“Jadi hari ini untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yaitu dengan berat 9,39 gram. Adapun barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya setelah dilarutkan di kubur ke dalam tanah,” kata Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, Selasa (21/3).
Wakapolres Seruyan menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tujuan pemusnahannya yaitu agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara.
“Jadi untuk pemusnahan yang dilakukan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan ini juga kami Polres Seruyan mengajak kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Edy
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu yang di sita dari satu tersangka tindak pidana Narkotika berinisial DA yang belum lama ini berhasil diamankan petugas.
Pemusnahan ini dipimpin Wakapolres Seruyan Kompol Hendry dan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Muhammad Fachrurrazi serta turut dihadiri perwakilan pihak Kejari Seruyan maupun dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Seruyan.
“Jadi hari ini untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yaitu dengan berat 9,39 gram. Adapun barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya setelah dilarutkan di kubur ke dalam tanah,” kata Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, Selasa (21/3).
Wakapolres Seruyan menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tujuan pemusnahannya yaitu agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara.
“Jadi untuk pemusnahan yang dilakukan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan ini juga kami Polres Seruyan mengajak kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Edy