26 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Kantor Media Online di Palangka Raya Dirusak

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor media online Hariankriminal di ruko Komplek Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Km. 1,5 Palangka Raya, Sabtu (19/2/2022) dirusak seseorang. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 Wib.

Akibat kejadian itu, beberapa benda seperti baliho papan nama, kursi dan sejumlah piagam penghargaan dirusak oleh pelaku. Mendapati kejadian tersebut, pihak perwakilan media langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan tersebut, Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Agus Setyawan beserta anggota Piket Fungsi menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengrusakan.

Menurut Ipda Agus mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, terduga pelaku berinisial EM (45) masuk ke dalam kantor media Hariankriminal lalu merusak baliho struktur organisasi, piagam penghargaan Kapolresta Palangka Raya tahun 2021 serta kursi dan spanduk yang ada diluar ruko.

Baca Juga :  Tegur Keras Wanita Naik dan Duduk di Pura Sali Paseban Batu

“Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya segera memasang garis Polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan para saksi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, membenarkan hal tersebut telah terjadi pengrusakan sebuah ruko yang merupakan kantor media online Hariankriminal.

“Terkait kasus ini, kita masih lakukan pendalaman dan lakukan lidik, termasuk saksi-saksi akan kita mintai keterangan secara lebih jelas bagaimana kejadian ini terjadi,” ungkapnya, Senin (21/2/2022).






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor media online Hariankriminal di ruko Komplek Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Km. 1,5 Palangka Raya, Sabtu (19/2/2022) dirusak seseorang. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 Wib.

Akibat kejadian itu, beberapa benda seperti baliho papan nama, kursi dan sejumlah piagam penghargaan dirusak oleh pelaku. Mendapati kejadian tersebut, pihak perwakilan media langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan tersebut, Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Agus Setyawan beserta anggota Piket Fungsi menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengrusakan.

Menurut Ipda Agus mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, terduga pelaku berinisial EM (45) masuk ke dalam kantor media Hariankriminal lalu merusak baliho struktur organisasi, piagam penghargaan Kapolresta Palangka Raya tahun 2021 serta kursi dan spanduk yang ada diluar ruko.

Baca Juga :  Tegur Keras Wanita Naik dan Duduk di Pura Sali Paseban Batu

“Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya segera memasang garis Polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan para saksi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, membenarkan hal tersebut telah terjadi pengrusakan sebuah ruko yang merupakan kantor media online Hariankriminal.

“Terkait kasus ini, kita masih lakukan pendalaman dan lakukan lidik, termasuk saksi-saksi akan kita mintai keterangan secara lebih jelas bagaimana kejadian ini terjadi,” ungkapnya, Senin (21/2/2022).






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru