PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Warga Jalan Danau Mare V, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dikejutkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tragis, Selasa sore (20/1/2026).
Seorang ibu rumah tangga berinisial MER (28) bersama bayinya AWF (8 bulan) menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, FR (30) secara sadis dan beringas. Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman korban sekitar pukul 16.30–19.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun. Pelaku secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur. Pelaku menusuk istrinya berulang kali hingga mengenai bagian punggung dan ketiak.
Saat kejadian, korban berusaha melindungi bayinya yang berada dalam gendongan, namun salah satu tusukan pelaku justru melukai kaki bayi tersebut.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan medis serta menjalani visum.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polresta Palangka Raya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menyampaikan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 01.50–02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, tak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, satu set pakaian korban, gendongan bayi, serta sepasang sandal warna biru yang diduga digunakan saat kejadian.
Kanit PPA Polresta Palangka Raya Ipda Erna Yulianti membenarkan peristiwa tersebut. Dan menyatakan perkara kini ditangani Unit PPA untuk pendalaman lebih lanjut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan bayinya tersebut. (jef)


