31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sengketa Lahan di Pelantaran, 1 Nyawa Melayang dan 3 Orang Luka-luka

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng telah menetapkan 3 tersangka pada kasus penganiayaan dan pembunuhan di perkebunan sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sengkata lahan tersebut berujung tragedi berdarah antar kelompok Hok Kim dan Alpin Laurence, sampai menyebabkan korban jiwa di Desa Pelataran Kotim. Dan saat ini sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalteng. Diketahui kejadian ini menyebabkan melayangnya 1 nyawa dan 3 orang lainnya luka-luka.

Kabidhumas Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., mengatakan dari laporan Subdit IV Renakta telah dilaksanakan pemeriksaan tersangka, penangkapan dan penahanan atas 3 tersangka berinisial DM, HT, dan HS pada Senin (18/9) lalu.

“Tentang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” ujar Erlan.

Baca Juga :  Sempat Memanas, Polda Kalteng Turunkan 2 Peleton Personel di PT HMBP

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk saat ini, berdasarkan keterangan pihak Rumah Sakit Bhayangkara dikarenakan kondisi ketiga tersangka sedang mengalami luka berat. Maka ketiga tersangka dibantarkan untuk menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Palangkaraya.

“Ketiga tersangka, selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara akan dijaga atau dikawal dari anggota Ditsamapta Polda Kalteng,” ungkap Kabidhumas. (*hdw/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng telah menetapkan 3 tersangka pada kasus penganiayaan dan pembunuhan di perkebunan sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sengkata lahan tersebut berujung tragedi berdarah antar kelompok Hok Kim dan Alpin Laurence, sampai menyebabkan korban jiwa di Desa Pelataran Kotim. Dan saat ini sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalteng. Diketahui kejadian ini menyebabkan melayangnya 1 nyawa dan 3 orang lainnya luka-luka.

Kabidhumas Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., mengatakan dari laporan Subdit IV Renakta telah dilaksanakan pemeriksaan tersangka, penangkapan dan penahanan atas 3 tersangka berinisial DM, HT, dan HS pada Senin (18/9) lalu.

“Tentang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” ujar Erlan.

Baca Juga :  Sempat Memanas, Polda Kalteng Turunkan 2 Peleton Personel di PT HMBP

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk saat ini, berdasarkan keterangan pihak Rumah Sakit Bhayangkara dikarenakan kondisi ketiga tersangka sedang mengalami luka berat. Maka ketiga tersangka dibantarkan untuk menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Palangkaraya.

“Ketiga tersangka, selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara akan dijaga atau dikawal dari anggota Ditsamapta Polda Kalteng,” ungkap Kabidhumas. (*hdw/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru