PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dikreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar kasus dugaan korupsi proyek jalan APBN di Kabupaten Kapuas. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan dan hanya menerapkan wajib lapor.
Kasus ini melibatkan proyek peningkatan jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) ke Desa (UPT A3) di Kecamatan Dadahup.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2021.
Itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Disretkrimsus Mapolda Kalteng Kota Palangka Raya, Kamis (18/12/2025),
“Total pagu anggaran untuk proyek ini mencapai Rp5.182.201.070. Penyelidikan dimulai berdasarkan laporan yang masuk antara Februari 2024 hingga Juni 2025, dengan fokus lokasi kejadian di Kantor Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas dan lokasi proyek di Dadahup,” terang Erlan.
Dia menjelaskan, dugaan penyimpangan bermula dari proses lelang yang dilaksanakan pada 16 Juli hingga 3 Agustus 2021. Meski pemenang tender telah ditetapkan, realisasi pekerjaan di lapangan ternyata tidak memenuhi spesifikasi yang tertuang dalam kontrak maupun adendum.
“Kualitas dan kuantitas pekerjaan fisik ditemukan tidak sesuai kesepakatan,” tegas Erlan.
Akibat ketidaksesuaian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif dan menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.729.974.153,64.
Penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus ini WCAT: Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). BS: Selaku pelaksana teknis pekerjaan fisik. YN: Pihak yang bekerja sama dengan BS dan penerima aliran dana pembayaran.
Penetapan status tersangka dilakukan secara bertahap, dimulai pada November 2024 untuk dua orang tersangka, disusul satu tersangka lainnya pada Agustus 2025.
Kejaksaan Tinggi Kalteng telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada 13 November 2025 setelah sempat dikembalikan untuk dilengkapi.
“Rencananya, pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Kapuas, akan dilaksanakan pada 23 Desember 2025,” tambah Erlan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dokumen administrasi yakni perencanaan, tender, hingga pembayaran, rekening koran, serta uang tunai senilai Rp114 juta dari tangan tersangka BS.
Meski status hukum telah ditetapkan, ketiga tersangka saat ini tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor mingguan sembari menunggu jadwal persidangan dimulai. (*Her)


