NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Andre Anor Halim, seorang sopir travel di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah terancam hukuman penjara yang cukup lama. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau telah menuntut terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini.
Dalam amar tuntutannya, JPU Jovanka Aini Azhar menyatakan bahwa terdakwa Andre terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andre Anor Halim dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jovanka, Jumat (19/12).
Dituturkannya, bahwa kasus ini bermula pada Senin, 23 Juni 2025 lalu ketika terdakwa yang bekerja sebagai sopir travel mendapatkan pesanan untuk mengantar empat orang penumpang dari Sampit menuju Nanga Tayap.
Untuk menjalankan pesanan tersebut, Rabu, 25 Juni 2025, terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik milik Gajali Rahman selama empat hari dengan biaya sewa Rp1.700.000.
Namun, sebelum berangkat, terdakwa justru mampir ke Pasar PPM Kota Sampit sekitar pukul 17.00 WIB untuk menemui seseorang bernama Madi (kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Dari Madi, terdakwa membeli satu paket sabu seberat 1 gram seharga Rp1.600.000 secara tunai.
“Sabu tersebut kemudian disembunyikan oleh terdakwa di dalam jok tengah mobil sewaan. Ia lalu menjemput penumpang dan berangkat menuju perkebunan sawit di Nanga Tayap,” beber JPU.
Namun nasib apes menimpa terdakwa saat perjalanan pulang menuju Sampit pada Jumat, 27 Juni 2025. Saat melintasi jalan trans kalimantan, mobil yang dikemudikannya dihentikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang melakukan operasi rutin.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik butiran narkotika jenis sabu beserta pipet kaca,” jelas Jovanka.
Berdasarkan hasil penimbangan pihak kepolisian, barang bukti kristal putih tersebut memiliki berat bersih 1,2 gram. Atas tuntutan JPU, kini terdakwa menunggu pembelaan dan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (bib)


