NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika dengan barang bukti 33 kilogram sabu, Kamis (19/9).
Dalam sidang kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif menghadirkan dua saksi, yakni Mislan dan Ketua RT Syahriful. Kedua saksi ini memberikan keterangan terkait proses penangkapan tersangka.
Mislan dan Syahriful mengungkapkan bahwa mereka hanya bertindak sebagai saksi saat penangkapan berlangsung. Menurut Syahriful, proses penggerebekan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
“Kami hanya sebagai saksi. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Syahriful di hadapan majelis hakim.
JPU Muhammad Afif juga menambahkan bahwa penangkapan tersebut berjalan tanpa kendala, sesuai dengan keterangan para saksi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan. (bib)