27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Diringkus di Rumahnya, Polisi Sita 8,82 Gram Sabu dari Kurir Narkoba Ini

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Pria berinisial YS (39) warga Jalan Merdeka Adonis, Kota Palangkaraya terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

“Tersangka diamankan pada hari Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka,” ucap AKP Aji Suseno, S.H., Jumat (19/7/2024).

Barang bukti paketan sabu yang disita polisi dari tersangka. (Ist)

Dituturkannya, bahwa saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka, petugas langsung menemukan 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat kotor 8,82 gram.

Baca Juga :  Perbaiki Sound Sistem Sebelum Meletakkan Jabatan

Pertama, petugas polisi mendapati satu paket sabu dari kantong baju sebelah kiri yang terbungkus menggunakan selembar tisu warna putih.  Kemudian 7 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar yang disimpan dalam sebuah dompet headset warna hitam.

“Selain itu, petugas kami mengamankan 1 buah sendok sabu, 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 lembar isolasi warna hitam dan 1 unit Smartphone warna hitam. Akibat perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Pria berinisial YS (39) warga Jalan Merdeka Adonis, Kota Palangkaraya terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

“Tersangka diamankan pada hari Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka,” ucap AKP Aji Suseno, S.H., Jumat (19/7/2024).

Barang bukti paketan sabu yang disita polisi dari tersangka. (Ist)

Dituturkannya, bahwa saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka, petugas langsung menemukan 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat kotor 8,82 gram.

Baca Juga :  Perbaiki Sound Sistem Sebelum Meletakkan Jabatan

Pertama, petugas polisi mendapati satu paket sabu dari kantong baju sebelah kiri yang terbungkus menggunakan selembar tisu warna putih.  Kemudian 7 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar yang disimpan dalam sebuah dompet headset warna hitam.

“Selain itu, petugas kami mengamankan 1 buah sendok sabu, 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 lembar isolasi warna hitam dan 1 unit Smartphone warna hitam. Akibat perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru