KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO– Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdakwa Gunawan yang merupakan Kepala Desa (Kades) Dadahup Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (19/4/2022).
“Gunawan dianggap telah meyakinkan melakukan Tipikor dan oleh JPU dituntut dengan 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau, Selasa (19/4/2022).
Amir menerangkan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa Gunawan yang dimulai sidang sejak, Selasa (25/1/2022) sampai, Selasa (19/4/2022).
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 12 huruf (e) UURI 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Diketahui terdakwa selaku Kades Dadahup dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya, karena memakai Peraturan Desa (Perdes) liar untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari masyarakat desa Dadahup.
Pungutan tersebut disebutkan bervariasi. Mulai dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, dan Rp 750 ribu per SPT. Bahkan ada salah satu masyarakat yang diminta uang sebesar Rp5 juta hanya untuk membuat surat pernjanjian SPT saja.
“Hal itu telah dilakukannya sejak tahun 2018 – 2021 dan sudah berhasil mengeluarkan sebanyak 363 SPT dengan total biaya yang terkumpul dari hasil pungutan tersebut sebesar Rp253.250.000,” beber Amir.
Surat tuntutan setebal 162 halaman itu, dibacakan oleh JPU secara bergantian dengan Kasubsi Intel dan Datun Dhendy Restu Prayogo, SH., MH, yang intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Namun untuk barang bukti berupa uang sebesar Rp18.150.000 yang merupakan hasil pungutan desa, dirampas untuk negara. Sedangkan untuk barang bukti perdes yang tidak sah serta stempel tandatangan perangkat desa dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak dapat dipakai kembali.
Untuk agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi,red) akan dibuka sidang pada Selasa tanggal 10 Mei 2022. Terpisah, pengacara terdakwa, Ismail, SH mengaku akan membuat pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU tersebut. (alh/hnd/kpg)