27.3 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025

Kompak Edarkan Sabu, Pasutri di Seruyan Dibekuk Polisi, Barbuk Ada Senpi Rakitan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS (34) dan MA (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Seruyan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di kediaman mereka di area perusahaan wilayah Desa Gantung Pangayuh, Kecamatan Seruyan Tengah, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,90 gram.

Tak hanya itu, dari penggeledahan yang dilakukan juga ditemukan barang bukti lainnya berupa sepucuk senjata api (Senpi) rakitan dan 2 butir amunisi tajam. Senpi ini pun  diakui milik AS suami dari MA.

Barang bukti yang diamankan polisi.

Dari kasus tersebut, Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit melalui Kasi Humas, Iptu Yudi Hernawan mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Jumat (7/2/2025) lalu.

Baca Juga :  Mengancam dengan Sajam, Pemuda Ini Ditahan Polisi, Ternyata Juga sebagai Pelaku Penipuan Elpiji

Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari karyawan di salah satu perusahaan yang terindikasi positif narkoba usai tes urine. Dari pengakuannya, barang haram diperoleh dari seorang perempuan berinisial MA.

Bermodal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan pun  mengamankan perempuan berinisial MA dan suaminya AS ini.

“Dari hasil penggeledahan yang lakukan, barang bukti ditemukan sebuah dompet berisikan 15 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,90 gram yang diakui disimpan MA di dalam kamar,” kata Iptu Yudi Hernawan, Rabu (19/2/2025).

Anggota Satresnarkoba juga menemukan barang bukti lainnya plastik klip kosong, telepon seluler hingga uang tunai ratusan ribu rupiah.

“Selain barang bukti narkotika anggota juga menemukan uang tunai di dalam kamar sebanyak Rp 900 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka MA. Kemudian dari tersangka AS juga ditemukan barang bukti sepucuk senjata rakitan, 2 butir amunisi tajam yang ditemukan di dalam kamar digantung di samping pintu dan diakui milik AS,” beber Iptu Yudi.

Baca Juga :  Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jambu Kristal

Selanjutnya Iptu Yudi menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka tindak Pidana Bidang Narkotika tersebut disangakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, terhadap barang bukti senjata api rakitan dan amunisi akan dilakukan koordinasi dan gelar perkara dengan Sat Reskrim Polres Seruyan. (ais/hnd)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS (34) dan MA (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Seruyan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di kediaman mereka di area perusahaan wilayah Desa Gantung Pangayuh, Kecamatan Seruyan Tengah, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,90 gram.

Tak hanya itu, dari penggeledahan yang dilakukan juga ditemukan barang bukti lainnya berupa sepucuk senjata api (Senpi) rakitan dan 2 butir amunisi tajam. Senpi ini pun  diakui milik AS suami dari MA.

Barang bukti yang diamankan polisi.

Dari kasus tersebut, Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit melalui Kasi Humas, Iptu Yudi Hernawan mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Jumat (7/2/2025) lalu.

Baca Juga :  Mengancam dengan Sajam, Pemuda Ini Ditahan Polisi, Ternyata Juga sebagai Pelaku Penipuan Elpiji

Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari karyawan di salah satu perusahaan yang terindikasi positif narkoba usai tes urine. Dari pengakuannya, barang haram diperoleh dari seorang perempuan berinisial MA.

Bermodal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan pun  mengamankan perempuan berinisial MA dan suaminya AS ini.

“Dari hasil penggeledahan yang lakukan, barang bukti ditemukan sebuah dompet berisikan 15 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,90 gram yang diakui disimpan MA di dalam kamar,” kata Iptu Yudi Hernawan, Rabu (19/2/2025).

Anggota Satresnarkoba juga menemukan barang bukti lainnya plastik klip kosong, telepon seluler hingga uang tunai ratusan ribu rupiah.

“Selain barang bukti narkotika anggota juga menemukan uang tunai di dalam kamar sebanyak Rp 900 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka MA. Kemudian dari tersangka AS juga ditemukan barang bukti sepucuk senjata rakitan, 2 butir amunisi tajam yang ditemukan di dalam kamar digantung di samping pintu dan diakui milik AS,” beber Iptu Yudi.

Baca Juga :  Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jambu Kristal

Selanjutnya Iptu Yudi menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka tindak Pidana Bidang Narkotika tersebut disangakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, terhadap barang bukti senjata api rakitan dan amunisi akan dilakukan koordinasi dan gelar perkara dengan Sat Reskrim Polres Seruyan. (ais/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru