26.2 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Tangan Pengedar Sabu di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat ± 6,36 gram dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Hasil penangkapan tersebut, dilakukan saat pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025, Selasa dini hari (17/6/2025).

Pengungkapan kasus ini terjadi di kawasan Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Yakni,  seorang pria berinisial DH (23) yang diduga sebagai pengedar sabu selama ini.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim narkoba.

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee Pekerjaan Fisik 10 Persen

“Setelah mengamati gerak-gerik tersangka, petugas berhasil menangkap DH dan menemukan barang bukti satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp1.500.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha R15,” ujar Agung, Rabu (18/6/2025).

Barang-barang tersebut ditemukan di lokasi penangkapan dan diakui sebagai milik tersangka. Petugas menduga uang dan kendaraan yang disita merupakan hasil dari aktivitas jual beli narkoba yang telah dilakukan sebelumnya.

“Saat ini, DH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka,” lanjutnya.

Menurutnya, atas perbuatan tersangka, DH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.

Baca Juga :  Miris! Oknum Anggota Polda Kalteng Ditangkap karena Miliki 81,50 Gram Sabu

Dikatakan Agung bahwa Polresta Palangka Raya telah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.  Untuk itu, pihaknya sangat berharap peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dapat terus ditingkatkan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman. (ndo/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat ± 6,36 gram dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Hasil penangkapan tersebut, dilakukan saat pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025, Selasa dini hari (17/6/2025).

Pengungkapan kasus ini terjadi di kawasan Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Yakni,  seorang pria berinisial DH (23) yang diduga sebagai pengedar sabu selama ini.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim narkoba.

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee Pekerjaan Fisik 10 Persen

“Setelah mengamati gerak-gerik tersangka, petugas berhasil menangkap DH dan menemukan barang bukti satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp1.500.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha R15,” ujar Agung, Rabu (18/6/2025).

Barang-barang tersebut ditemukan di lokasi penangkapan dan diakui sebagai milik tersangka. Petugas menduga uang dan kendaraan yang disita merupakan hasil dari aktivitas jual beli narkoba yang telah dilakukan sebelumnya.

“Saat ini, DH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka,” lanjutnya.

Menurutnya, atas perbuatan tersangka, DH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.

Baca Juga :  Miris! Oknum Anggota Polda Kalteng Ditangkap karena Miliki 81,50 Gram Sabu

Dikatakan Agung bahwa Polresta Palangka Raya telah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.  Untuk itu, pihaknya sangat berharap peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dapat terus ditingkatkan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman. (ndo/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru