33.4 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

Kemenag Palangkaraya Respon Kasus Pembunuhan Ustazah

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangkaraya memberikan tanggapan terkait insiden berdarah yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kota Palangkaraya. Pasalnya dalam insiden tersebut melibatkan pelaku seorang santri yang masih di bawah umur dan ustazah sebagai korban.

Kepala Kemenag Kota Palangkaraya, Dr. H. Nur Widiantoro, SAg, MPd melalui Kasi PD Pontren, H. Rahmat Fauzi, S.Sos.I, M.Pd mengatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan pengelola pesantren terkait peristiwa tersebut.

“Kita sudah mendapat informasi terkait motif atau penyebab peristiwa itu. Kita akan segera berkoordinasi dengan pengelola pesantren atas kejadian itu, agar ke depan tidak terjadi peristiwa-peristiwa yang memprihatinkan kita semua ini. Jangan lagi ada sanksi yang diberikan ke santri yang kurang edukatif, kurang rasional,” ujarnya, Jumat (17/5) siang kemarin.

Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa di Kota Palangkaraya terdapat 14 pondok pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, masih ada beberapa pondok pesantren lainnya yang belum terdaftar dan sedang dalam proses pendaftaran.

Baca Juga :  Gelapkan Pupuk Perusahaan Sawit, Mandor Kebun Diamankan Polisi

“Karena sesuai dengan SK Dirjen Pendis itu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Namanya arkanul ma’had, lima rukun pesantren. Yakni, minimal santri mukimnya ada 15. Memiliki asrama yang representatif, kemudian mempunyai tempat ibadah yaitu musala atau masjid di lingkungan pondok. Kemudian memiliki kyai dan pengajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fauzi juga mengungkapkan bahwa ada beberapa pondok pesantren yang sudah beroperasional. Namun jumlah santri mukimnya masih kurang dari 15. Kemenag Kota Palangkaraya terus mendorong pondok-pondok tersebut untuk memenuhi persyaratan agar bisa terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pondok pesantren beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, 6 Pegawai Kemenkumhan Kalteng Dipecat

“Mengenai sistem pengawasan yang dilakukan oleh kemenag kota ke pesantren adalah dengan cara melakukan kunjungan secara berkala. Ini untuk memastikan bahwa lembaga masih memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan. Baik itu jumlah santri minimal, asrama yang representatif, kebersihan dan lainnya,” tambahnya.

Pihaknya akan mefokuskan pada mutu pendidikan agama yang diajarkan kepada para santri. Kemenag ingin memastikan bahwa materi pendidikan yang diberikan sesuai dengan ajaran Islam yang benar dan moderat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan dalam melaporkan perkembangan data-data lembaga dan sebagainya.

“Terakhir, untuk pesantren yang terdaftar di kemenag, berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Baik dari kemenag maupun pemerintah daerah, sesuai dengan anggaran yang tersedia,” tandasnya. (ana/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangkaraya memberikan tanggapan terkait insiden berdarah yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kota Palangkaraya. Pasalnya dalam insiden tersebut melibatkan pelaku seorang santri yang masih di bawah umur dan ustazah sebagai korban.

Kepala Kemenag Kota Palangkaraya, Dr. H. Nur Widiantoro, SAg, MPd melalui Kasi PD Pontren, H. Rahmat Fauzi, S.Sos.I, M.Pd mengatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan pengelola pesantren terkait peristiwa tersebut.

“Kita sudah mendapat informasi terkait motif atau penyebab peristiwa itu. Kita akan segera berkoordinasi dengan pengelola pesantren atas kejadian itu, agar ke depan tidak terjadi peristiwa-peristiwa yang memprihatinkan kita semua ini. Jangan lagi ada sanksi yang diberikan ke santri yang kurang edukatif, kurang rasional,” ujarnya, Jumat (17/5) siang kemarin.

Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa di Kota Palangkaraya terdapat 14 pondok pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, masih ada beberapa pondok pesantren lainnya yang belum terdaftar dan sedang dalam proses pendaftaran.

Baca Juga :  Gelapkan Pupuk Perusahaan Sawit, Mandor Kebun Diamankan Polisi

“Karena sesuai dengan SK Dirjen Pendis itu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Namanya arkanul ma’had, lima rukun pesantren. Yakni, minimal santri mukimnya ada 15. Memiliki asrama yang representatif, kemudian mempunyai tempat ibadah yaitu musala atau masjid di lingkungan pondok. Kemudian memiliki kyai dan pengajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fauzi juga mengungkapkan bahwa ada beberapa pondok pesantren yang sudah beroperasional. Namun jumlah santri mukimnya masih kurang dari 15. Kemenag Kota Palangkaraya terus mendorong pondok-pondok tersebut untuk memenuhi persyaratan agar bisa terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pondok pesantren beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, 6 Pegawai Kemenkumhan Kalteng Dipecat

“Mengenai sistem pengawasan yang dilakukan oleh kemenag kota ke pesantren adalah dengan cara melakukan kunjungan secara berkala. Ini untuk memastikan bahwa lembaga masih memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan. Baik itu jumlah santri minimal, asrama yang representatif, kebersihan dan lainnya,” tambahnya.

Pihaknya akan mefokuskan pada mutu pendidikan agama yang diajarkan kepada para santri. Kemenag ingin memastikan bahwa materi pendidikan yang diberikan sesuai dengan ajaran Islam yang benar dan moderat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan dalam melaporkan perkembangan data-data lembaga dan sebagainya.

“Terakhir, untuk pesantren yang terdaftar di kemenag, berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Baik dari kemenag maupun pemerintah daerah, sesuai dengan anggaran yang tersedia,” tandasnya. (ana/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru