NANGA BULIK, PROKALTENG.CO โ Gara-gara sakit hati istrinya dimarahi, seorang pria bernama Agustinus gelap mata dan menghabisi Yeremias Nabuasa yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri secara sadis. Peristiwa itu terjadi Senin (13/12/2021) dalam barak karyawan C1 Afdeling 7B LA PT Pilar Wana Persada, Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau.
Mirisnya, usai menghabisi Yeremias Nabuasa, Agustinus kemudian membuang mayat kakak iparnya ituke sebuah embung di kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo mengungkapkan, pembunuhan sadis yang dilakukan Agustinus berawal ketika dia dan istrinya terlibat cekcok mulut.
โAwalnya ketika pelaku cekcok dengan istrinya. Kemudian datang korban yang melihat hal itu, tiba-tiba ikut adu mulut yang disertai kata-kata tidak pantas serta mengumpat kepada istri pelaku. Pelaku yang merasa tidak terima urusan rumah tangganya dicampuri oleh korban merasa kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat tersangka untuk membunuh korban,โ beber kapolres, Jumat, (17/12/2021).
Dengan rasa sakit hati itulah, kemudian pelaku lalu mempersiapkan sebuah pisau. Namun karena korban saat itu belum tidur, niat (membunuh) itu pun dibatalkan oleh tersangka.
โHingga sekitar pukul 00.00 Wib, tiba-tiba listrik di barak tersebut padam, dan keinginan tersangka untuk membunuh korban kembali muncul. Tersangka yang saat itu sempat berusaha menenangkan diri dengan memakan sirih di belakang rumah, namun tidak juga mampu mengendalikan emosinya,โ lanjut kapolres.
Akhirnya, Agustinus pun mengambil pisau yang telah dipersiapkan dan mendekati korban yang tengah tidur. โPelaku lalu menusuk dada korban sebanyak satu kali. Korban yang kaget, berusaha bangun, namun tersangka menahannya dan kemudian menggorok leher korban hingga meninggal dunia,โ jelas kapolres.
Usai menghabisi kakak iparnya itu, Agustinus kemuduan mengangkat jasad korban dan membawanya dengan angkong (alat pengangkut sawit), lalu membuangnya ke embung yang ada di dalam kawasan kebun.
Guna menghilangkan jejak, pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan perkebunan sawit itu membersihkan angkong, kemudian pulang ke rumah untuk tidur.
Kini pelaku telah diamankan oleh pihak Polres Lamandau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Agustinus juga mengaku menyesal melakukan pembunuhan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
โKarena sakit hati saya melakukan ini, saya menyesal,โ ujarnya.
Atas perbuatannya, Agustinus bakal dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.