Site icon Prokalteng

Mengaku Menyesal, Pembunuh Bue Lodoy Pasrah Menunggu Hukuman

Tiga terdakwa pembunuh Lodoy Tamus saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kapuas, Selasa (16/1).

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Tiga terdakwa kasus pembunuhan Lodoy Tamus alias Bue Lodoy menyatakan siap menerima apa pun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Hal itu disampaikan ketiga terdakwa, Herlina, Triwati Lestari, dan Mustika Rahayu kepada Yenny, salah satu anak korban Lodoy Tamus yang berkesempatan berbicara para terdakwa sebelum sidang pembacaan tuntutan hukum.

Kepada Yenny yang menjenguk mereka di ruang tahanan sementara gedung Pengadilan Negeri Kapuas Selasa siang (16/1). Ketiga terdakwa sempat menyatakan penyesalan atas perbuatan mereka. “Ya, kami menyesal,” kata Ajo kepada Yenny.

Sementara Mustika Rahayu alias Rama dan Herlina sendiri tampak menyatakan perasaan mereka sambil tertunduk, ketika Yenny menanyakan hal yang sama. “Kamu menyesal enggak, Rama?” tanya Yenny kepada Rama yang duduk paling ujung, di samping Herlina. “Menyesal,” jawab Rama menganguk sambil menunduk.

Sementara Herlina sendiri hanya menjawab dengan mengangguk. Ketiga terdakwa juga menyatakan siap menerima apa pun yang dituntut jaksa maupun yang dijatuhkan majelis hakim kepada mereka. “Siap,” jawab Ajo, sapaan Triwati Lestari.

Ajo merupakan orang yang paling ingin berbicara banyak dengan Yenny. Sementara kedua terdakwa lainnya, Herlina dan Rama, lebih banyak menunduk dan hanya menjawab seperlunya ketika ditanya Yenny.

Mendengar jawaban Ajo itu, Yenny kemudian menanyakan pertanyaan yang sama kepada dua terdakwa lain. “Lina, Rama, siap juga nanti dihukum mati? Mau menerima dengan lapang dada?” tanya Yenny kepada Lena dan Rama. “Siap,” jawab Lina pelan sambil tetap menunduk.

Sama seperti Lena, Rama juga menjawab dengan pelan. “Siap,” kata Rama.

Yenny memang sengaja datang menemui para terdakwa untuk menyatakan dirinya menyayangkan perbuatan yang telah dilakukan ketiga terdakwa terhadap orang tuanya. “Iya, memang harus siap menanggung apa pun, (tapi) kenapa kalian tega ikut Lina melakukan perbuatan itu,” tanya Yenny.

Sementara itu, sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang seyogianya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kapuas pada Selasa (16/1) terpaksa ditunda. Penundaan sidang pembacaan tuntutan diputus oleh ketua majelis hakim Saptono SH MH, setelah mendengar permintaan dari jaksa Rischy Akbar Santosa selaku pihak jaksa penuntut umum.

Adapun alasan jaksa meminta penundaan sidang karena masih harus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan yang lebih tinggi terkait rencana tuntutan hukum yang mereka ajukan terhadap ketiga terdakwa.

“Karena kami harus berkoordinasi dengan pihak yang di atas,” kata jaksa kepada ketua majelis hakim.

“Dengan pihak yang di atas itu, jajaran kejaksaan tinggi ya maksud Anda,” tanya Saptono kepada jaksa. “Iya, yang mulia,” jawab jaksa.

Rischy meminta agar sidang pembacaan tuntutan kasus itu dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Majelis hakim pun akhirnya mengabulkan permintaan dari pihak jaksa tersebut.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis (25/1). Jaksa diperintahkan menghadirkan kembali para terdakwa di persidangan berikut,” ucap ketua majelis hakim sembari mengetuk palu tanda mengakhiri sidang yang berlangsung kurang dari 10 menit itu. (sja/ce/ala/kpg/hnd)

Exit mobile version