32.5 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Lesu, Begini Tampang Pengedar Sabu usai Ditangkap Polisi di Pelabuhan Rambang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinsial EN tampak lesu setelah diamankan polisi. Penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB dari kediamannya di Jalan Kalimantan. Ya tepatnya di Pelabuhan Rambang, RT. 003 RW. 022 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,34 gram disembunyikan di dalam dompet kecil warna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku.  Selain itu, kami juga mengamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi,” ujar Agung.

Baca Juga :  Masuk ke Kandang Ayam, Piton 3 Meter Dipaksa Keluar Petugas Damkar

Agung menyampaikan, tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan bentuk komitmen Polri dalam implementasi 8 program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita.

“Ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Palangka Raya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami terus melakukan pengembangan dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Menurutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palangka Raya. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinsial EN tampak lesu setelah diamankan polisi. Penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB dari kediamannya di Jalan Kalimantan. Ya tepatnya di Pelabuhan Rambang, RT. 003 RW. 022 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,34 gram disembunyikan di dalam dompet kecil warna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku.  Selain itu, kami juga mengamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi,” ujar Agung.

Baca Juga :  Masuk ke Kandang Ayam, Piton 3 Meter Dipaksa Keluar Petugas Damkar

Agung menyampaikan, tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan bentuk komitmen Polri dalam implementasi 8 program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita.

“Ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Palangka Raya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami terus melakukan pengembangan dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Menurutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palangka Raya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/