Site icon Prokalteng

Ini Peran 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK Dinkes Barsel

2 tersangka kasus dugaan korupsi BOK Dinkes Barsel saat digiring di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (16/1). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan peran dua tersangka yang ditahan pada dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Kejati Kalteng menahan 2 tersangka yakni MJR sebagai  Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Barsel, dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.

Douglas menjelaskan, Dinkes Barsel menerima dana alokasi khusus (DAK) non fisik dari Kementerian Kesehatan dalam 2 tahun anggaran, yakni tahun 2020 dan 2021 masing-masing dengan total lebih kurang Rp 32 milliar.

”Namun dalam pelaksanaannya, oleh para tersangka secara bersama-sama mentransfer atau mencairkan secara tunai dana tersebut dari rekening Dinkes. Kemudian mentransfer dan menampungnya, mengirimkannya ke rekening pribadi dari beberapa orang oknum di Dinkes tersebut,” ujarnya kepada awak media, Selasa (16/1).

Douglas mengaku telah memperoleh barang bukti yang sangat akurat dan juga dibantu lewat analis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening pribadi itu, disebut-sebut mengalir kepada oknum lain yang tidak terkait dengan kegiatan BOK sebanyak 4 rekening.

”Dari mereka lah nanti ada aliran dana ke pihak lain. Contoh kepada anaknya, ada dalam hal pembelian mobil yang kita sita, ada di alat bukti kita. Intinya dicairkan rekening 4 orang itu. Empat orang itu nanti nyebar lagi,” bebernya.

Dia juga menerangkan dana tersebut seyogyanya diperuntukan membiayai kegiatan puskesmas, gizi buruk, stunting, jampersal, dan Covid-19 saat itu.

”Tapi mereka menandatangani seolah-olah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan. Yang rugi masyarakat. Harusnya duit untuk masyarakat, tapi kegiatan tidak dilaksanakan. Ternyata masuk ke rekening pribadinya. Yang rugi negara,” jelasnya.

”Terkait dengan kerugian sampai dengan saat ini, kita belum menyatakan secara pasti, karena masih dilakukan perhitungan oleh inspektorat oleh auditor tergabung dalam Inspektorat Provinsi Kalteng. Namun secara perkiraan, kita bisa sebut sekitar Rp 15 milliar sampai 20 milliar,”imbuhnya. (hfz/hnd)

Exit mobile version