NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – PI alias PN (21), seorang residivis kasus kekerasan kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Setelah bulan Mei 2024 divonis satu tahun penjara karena menganiaya pacarnya, kini pria yang kerap dipengaruhi minuman keras (miras) itu kembali terjerat hukum dan divonis lebih berat. Ia divonis bersalah atas kasus asusila dan kekerasan terhadap pacar barunya yang masih di bawah umur.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik baru-baru ini, PI dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim. Setelah bebas dari hukuman sebelumnya, PI diketahui hidup menganggur dan sering mabuk-mabukan. Ia kemudian menjalin hubungan dengan seorang anak berusia 16 tahun dan melakukan perbuatan pidana terhadap korban tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, menyatakan terdakwa PI alias PN ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Hakim, Senin (15/12).
Vonis ini menurutnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar yang menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU Jovanka Aini Azhar menjelaskan bahwa terdakwa memacari korban sejak April 2025. Meskipun menyadari korban masih berusia 16 tahun, ia mencabuli korban di beberapa lokasi.
“Modusnya, ia menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika terjadi kehamilan,” ujar JPU.
JPU membeberkan tindakan asusila yang telah dilakukan terdakwa. PI juga beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap korban setiap kali terlibat pertengkaran atau saat dirinya marah. Menurut JPU rangkaian kekerasan yang dilakukan terdakwa antara lain:
- Menjambak rambut dan mencekik leher korban.
- Memonjok pelipis mata kiri dan lengan kiri korban menggunakan tangan mengepal.
- Memukul kepala korban.
- Mendorong korban hingga terjatuh ke dalam parit, yang menyebabkan luka di lutut sebelah kiri.
“Keluarga korban yang tidak terima atas luka fisik dan trauma yang dialami oleh anak mereka akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa kepada aparat penegak hukum,” tandasnya. (bib)


