Site icon Prokalteng

Sabu Seberat 50,6 Kg Direbus Dalam Tong Air Mendidih, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan sabu seberat 50,6 Kg di Mapolda Kalteng, Selasa, (8/10). (Foto : Jefrie/Prokalteng.co)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Polres Lamandau Polda Kalteng mengamankan seorang pria pengedar narkotika berinisial W bin E (33) dengan barang bukti paket sabu 50,6 Kg di Jalan Trans Kaliamantan KM 4, Kabupaten Lamandau pada Selasa, (8/10/2024).

Rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti digelar oleh Polda Kalteng di Mapolda setempat pada Selasa, (15/10). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara direbus ke dalam tong air mendidih.

“Pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB Tim Patroli gabungan Polres Lamandau (Satlantas, Satresnarkoba dan SiePropam) yang dipimpin oleh Kapolres Lamandau melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 4,Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto.

Dikatakannya. Tim patroli gabungan Polres Lamandau menghentikan kendaraan Toyota Calya Warna Silver dengan Nopol B 2742 UFC yang dikemudikan oleh Sdr W. Dan melakukan pemeriksaaan terhadap surat kendaraan, tujuannya serta menanyakan barang yang dibawa.

“Tersangka berangkat dari Pontianak menuju Banjarmasin, dengan barang bawaan berupa Jeriken isi minyak. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jeriken tidak berisi minyak melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam,” ujarnya.

Adapun isi bungkusan tersebut, 47 bungkus paket sabu total berat kotor 50.658 gram (50,6 KG). Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2)  subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah. (jef)

Exit mobile version