Site icon Prokalteng

Kejari Lamandau Terima Pelimpahan Dua Kurir Sabu dengan Barang Bukti 182,5 Gram

Kejaksaan Negeri Lamandau saat menggelar Press Release dipimpin oleh Kasi Pidum Sanggam Aritonang dan Kasi Intelijen Bersy Prima, di Aula Kejaksaan Negeri Lamandau. (FOTO: BIB/PROKALTENG.CO)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau. Tersangka yang dilimpahkan, IB dan AR, merupakan warga Sanggau, Kalimantan Barat. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 182,5 gram.

Kajari Lamandau, Dezi Setiapermana, melalui Kasi Pidum, Sanggam Aritonang, dalam press release pada Kamis (15/8) di Nanga Bulik, menyatakan bahwa berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, tim kejaksaan akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Lamandau. Sementara itu, kedua tersangka dititipkan di Mapolres Lamandau.

Kasus ini pertama kali terungkap oleh Satreskrim Polres Lamandau pada 16 Mei 2024. Saat penangkapan, polisi menemukan plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 182,5 gram. Selain narkotika, barang bukti yang disita termasuk dua paket klip berisi sabu-sabu, satu unit mobil, handphone, dan motor PCX.

“Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Sanggam.

Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima, juga menjelaskan bahwa selain barang bukti narkotika, pihaknya telah mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan oleh para tersangka untuk membawa sabu-sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke Kalimantan Tengah. Dua handphone milik tersangka turut dijadikan barang bukti.

“Tersangka IB merupakan warga Kota Pontianak dan tersangka AR warga Kabupaten Sanggau. Keduanya berasal dari Kalimantan Barat,” ungkap Bersy.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Setelah menerima berkas perkara, jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Lamandau. (bib)

Exit mobile version