Engkos Dituntut 14 Bulan Penjara Lantaran Mencuri Buah Sawit, Begini Kronologinya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Seorang pria bernama Koswara alias Engkos Bin Iwan dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua di Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Koswara alias Engkos Bin Iwan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Ahmad Fauzi saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (15/7/2026).

Kronologi Kejadian Berawal dari Saksi saat Pulang Memancing

Dibeberkan JPU, aksi pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 5 April 2026 sekira pukul 02.15 WIB di Kebun Plasma Blok 7 Afdeling OO Koperasi Karya Jaya Dua. Pukul 22.00 WIB (Sabtu, 4 April 2026) terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki membawa egrek (alat panen sawit) dan senter kepala menuju kebun plasma koperasi.

Baca Juga :  Ngeri! Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat Terlibat Sindikat Gelap Narkoba

Pada saat yang sama, seorang saksi bernama Fifi Nengning Diarti yang sedang dalam perjalanan pulang memancing melihat terdakwa tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal.

Setelah selesai memanen hingga pukul 02.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil satu unit sepeda motor Honda Verza hitam tanpa nomor polisi yang dilengkapi obrok (keranjang) untuk mengangkut hasil curian secara bolak-balik.

Electronic money exchangers listing

Saksi Fifi kemudian melaporkan kejadian ini, kepada warga lainnya, Suradi, dan anggota Pos Pol Menthobi Raya, Bripka Imron Rasyidi. Petugas dan warga langsung mendatangi lokasi dan menangkap basah terdakwa yang sedang memuat kelapa sawit ke motornya.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa berhasil memanen 41 janjang buah kelapa sawit dengan berat mencapai 740 kilogram. Sebanyak 13 janjang telah dimuat di atas motor, sementara 28 janjang lainnya masih tergeletak di lahan kebun. Akibat kejadian ini, Koperasi Karya Jaya Dua mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.516.000.

Baca Juga :  Lamandau di Bawah Rizky-Hamid, Akselerasi Pembangunan dan Konektivitas

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Koswara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Selain menuntut hukuman fisik, JPU juga membacakan analisis status barang bukti perkara tersebut:

  • Adapun Barang Bukti  1 unit Egrek (panjang 3-4 meter) Digunakan sebagai alat kejahatan dan tidak memiliki nilai ekonomis.
  • Uang tunai Rp 2.516.000 (hasil penjualan 41 janjang sawit seberat 740 Kg)            Merupakan corpora delicti (benda hasil tindak pidana).            Dikembalikan kepada Koperasi Karya Jaya Dua (melalui saksi Nur Andoyo)
  • 1 Unit Motor Honda Verza Hitam (tanpa nopol, beserta obrok)         Terbukti secara langsung digunakan sebagai sarana/alat (instrumentalities) untuk melancarkan aksi pencurian dan memiliki nilai ekonomis.

Terdakwa Koswara juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Seorang pria bernama Koswara alias Engkos Bin Iwan dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua di Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Koswara alias Engkos Bin Iwan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Ahmad Fauzi saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (15/7/2026).

Electronic money exchangers listing

Kronologi Kejadian Berawal dari Saksi saat Pulang Memancing

Dibeberkan JPU, aksi pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 5 April 2026 sekira pukul 02.15 WIB di Kebun Plasma Blok 7 Afdeling OO Koperasi Karya Jaya Dua. Pukul 22.00 WIB (Sabtu, 4 April 2026) terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki membawa egrek (alat panen sawit) dan senter kepala menuju kebun plasma koperasi.

Baca Juga :  Ngeri! Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat Terlibat Sindikat Gelap Narkoba

Pada saat yang sama, seorang saksi bernama Fifi Nengning Diarti yang sedang dalam perjalanan pulang memancing melihat terdakwa tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal.

Setelah selesai memanen hingga pukul 02.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil satu unit sepeda motor Honda Verza hitam tanpa nomor polisi yang dilengkapi obrok (keranjang) untuk mengangkut hasil curian secara bolak-balik.

Saksi Fifi kemudian melaporkan kejadian ini, kepada warga lainnya, Suradi, dan anggota Pos Pol Menthobi Raya, Bripka Imron Rasyidi. Petugas dan warga langsung mendatangi lokasi dan menangkap basah terdakwa yang sedang memuat kelapa sawit ke motornya.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa berhasil memanen 41 janjang buah kelapa sawit dengan berat mencapai 740 kilogram. Sebanyak 13 janjang telah dimuat di atas motor, sementara 28 janjang lainnya masih tergeletak di lahan kebun. Akibat kejadian ini, Koperasi Karya Jaya Dua mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.516.000.

Baca Juga :  Lamandau di Bawah Rizky-Hamid, Akselerasi Pembangunan dan Konektivitas

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Koswara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Selain menuntut hukuman fisik, JPU juga membacakan analisis status barang bukti perkara tersebut:

  • Adapun Barang Bukti  1 unit Egrek (panjang 3-4 meter) Digunakan sebagai alat kejahatan dan tidak memiliki nilai ekonomis.
  • Uang tunai Rp 2.516.000 (hasil penjualan 41 janjang sawit seberat 740 Kg)            Merupakan corpora delicti (benda hasil tindak pidana).            Dikembalikan kepada Koperasi Karya Jaya Dua (melalui saksi Nur Andoyo)
  • 1 Unit Motor Honda Verza Hitam (tanpa nopol, beserta obrok)         Terbukti secara langsung digunakan sebagai sarana/alat (instrumentalities) untuk melancarkan aksi pencurian dan memiliki nilai ekonomis.

Terdakwa Koswara juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru