Site icon Prokalteng

Dua Kurir Divonis Seumur Hidup, Jaksa Nyatakan Banding Berharap Hukuman Lebih Berat

Suasana sidang saat pembacaan vonis hakim kepada kedua terdakwa beberapa hari yang lalu. (FOTO: BIB/PROKALTENG.CO)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua kurir narkoba, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41) baru-baru ini. Atas keputusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap mengajukan banding.

Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan bersalah membawa sabu seberat 33 kilogram. Kasi intel Kejaksaan Negeri Lamandau, Bersy Prima. Membeberkan bahwa tim JPU akan segera menyusun memori banding setelah menerima salinan putusan lengkap perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa peran kurir dalam peredaran narkoba sangat penting.”Kurir sangat berperan besar dalam peredaran narkoba, tanpa kurir, bandar tidak memiliki kaki tangan untuk menjalankan operasinya,” ujar Bersy, Kamis (14/11/2024).

Menurutnya. Argumentasi bahwa kurir tidak layak dihukum mati dengan alasan sabu belum sempat diedarkan dan tidak adanya kerugian langsung, perlu dikaji lebih dalam.

Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan program Presiden RI yang menitikberatkan pada Asta Cita, termasuk komitmen memerangi peredaran narkotika.

“Dengan langkah banding ini, kejaksaan berharap hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan kepada kedua terdakwa demi memberikan efek jera dan menjaga keamanan generasi muda dari ancaman narkoba,” tandasnya. (Bib)

Exit mobile version