Site icon Prokalteng

Jaksa KPK Cecar Saksi Soal Penggunaan Tiket Kedua Terdakwa

Saksi sidang Ben Brahim

Sidang pemeriksaan salah satu saksi, Siti Nurbaya sebagai Direktur PT Dimendra Raya Travel pada kasus mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat, Kamis (14/9). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar beberapa pertanyaan soal tiket pesawat atas nama terdakwa Ben Brahim S Bahat dan keluarga. Ia mempertanyakan terkait keterlibatan mantan supir Ben Brahim dan Siti Nurbaya dalam pembelian tiket pesawat.

“Apakah semuanya tiket atas nama Ben Brahim S Bahat dan keluarga terpesankan melalui saudara Kristian Hadinata,” tanya JPU Zaenurofiq kepada Siti Nurbaya di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (14/9).

Sebagai saksi yang dihadirkan, Siti Nurbaya pun membenarkan keterlibatan Kristian Hadinata itu.

BACA JUGA: Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni Tidak Diterima

Dia pun membenarkan bahwa sebanyak kurang lebih Rp457 juta, pembelian tiket dari Kristian Hadinata untuk Ben Brahim dan Ary Egahni pada tahun 2017. Pembayarannya ada cash dan transfer.

“Biasanya Banjarmasin dan Jakarta ya pak,” jawab Siti Nurbaya.

“Apakah tiket terdakwa I dan II ada yang melalui Bagian Umum Pemkab Kapuas,” tanya Jaksa.

“Tidak ada,” jawab Siti.

“Jadi melalui Kristian Hadinata semua,”tanya Jaksa lagi.

“Betul,” jawab Siti.

BACA JUGA: Bupati Kapuas Terjerat Kasus, Dewan: Roda Pemerintahan Harus Tetap Berjalan

Penasehat hukum  terdakwa, kemudian juga mempertanyakan kepada saksi mengenai nama-nama yang tercantum selama 10 bulan, sehingga keluar invoice pembelian tiket sebesar kurang lebih Rp457 juta terkait pernah tidaknya saksi Siti melihat dalam invoice ada  nama-nama yang sifatnya bukan kedinasan.

“Jujur saya tidak pernah mengecek nama-nama invoice,” jawab Siti.

Kepada penasehat hukum, saksi Siti mengaku Kristian Hadinata bukan merupakan agen travel milik Siti.

Usai sidang, JPU KPK Zaenurofiq kemudian mengatakan, dalam persidangan tersebut ingin mencocokan bahwa memang benar Kristian Hadinata selaku supir  dari terdakwa Ben Brahim S Bahat dan pihak protokol pemkab Kapuas di rekeningnya ada menampung kiriman uang dari perusahaan sawit.

“Kapasitas mereka dihadirkan adalah benar, memang ada uang keluar dari dua perusahaan ke rekening Kristian Hadinata yaitu 280 juta dan 750 juta. Jadi totalnya ada 1 Milyar 30 juta,”ujarnya.

Lebih lanjut sambung JPU KPK, dikaitkan dengan pihak travel tersebut, bahwa dari uang yang diterima Kristian, sebagian uangnya dipakai untuk pembelian tiket untuk keperluan dan kepentingan dari kedua terdakwa dan keluarganya pada 2017.

“Jadi, kaitannya seperti itu. Uang-uang yang diterima melalui Kristian sebagian dipakai untuk pembelian tiket travel. Sebagiannya lagi untuk operasional terdakwa satu dan dua di tahun 2017,” ungkapnya.

Sidang yang dipimpin Achmad Peten Sili itu, akhirnya ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada sidang selanjutnya, Selasa (19/9). JPU KPK pada sidang selanjutnya juga akan menghadirkan empat orang saksi. (hfz/hnd)

Exit mobile version