31.9 C
Jakarta
Thursday, August 14, 2025

Ringkus 4 Pelaku Pengedar Narkotika di Kapuas, BNNP Kalteng Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kapuas.  Sedikitnya empat orang pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 181 gram dan puluhan butir ekstasi.

Diketahui keempat pelaku yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan itu, ternyata pasangan.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Gang Amanah, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

“Tim bergerak pada Selasa malam, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, dan menangkap seorang pria berinisial RF di lokasi. Saat itu ditemukan sabu di dalam paper bag yang diletakkan di dashboard sepeda motor Honda Beat milik pelaku,” ujar Ruslan, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Kapolda Kalteng : Pemeriksaan Kasus Penyegelan PT BAP Masih Berjalan dan Belum Rampung Sepenuhnya

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah RF yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan. Di kamar belakang, petugas mendapati istri RF, NL beserta barang bukti sabu, uang tunai yang diduga hasil transaksi, beberapa unit ponsel, timbangan digital, dan perlengkapan lain.

“Di kamar depan rumah tersebut, kami juga mengamankan dua pelaku lain, MS dan RA. Dari keduanya turut ditemukan sabu, ekstasi, uang tunai, handphone, dan timbangan digital,” tambahnya.

Kini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Tegur Keras Wanita Naik dan Duduk di Pura Sali Paseban Batu

“BNNP Kalteng berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” pungkas Ruslan. (jef)

PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kapuas.  Sedikitnya empat orang pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 181 gram dan puluhan butir ekstasi.

Diketahui keempat pelaku yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan itu, ternyata pasangan.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Gang Amanah, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

“Tim bergerak pada Selasa malam, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, dan menangkap seorang pria berinisial RF di lokasi. Saat itu ditemukan sabu di dalam paper bag yang diletakkan di dashboard sepeda motor Honda Beat milik pelaku,” ujar Ruslan, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Kapolda Kalteng : Pemeriksaan Kasus Penyegelan PT BAP Masih Berjalan dan Belum Rampung Sepenuhnya

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah RF yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan. Di kamar belakang, petugas mendapati istri RF, NL beserta barang bukti sabu, uang tunai yang diduga hasil transaksi, beberapa unit ponsel, timbangan digital, dan perlengkapan lain.

“Di kamar depan rumah tersebut, kami juga mengamankan dua pelaku lain, MS dan RA. Dari keduanya turut ditemukan sabu, ekstasi, uang tunai, handphone, dan timbangan digital,” tambahnya.

Kini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Tegur Keras Wanita Naik dan Duduk di Pura Sali Paseban Batu

“BNNP Kalteng berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” pungkas Ruslan. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/