28.6 C
Jakarta
Saturday, January 17, 2026

Vonis Hakim PN Nanga Bulik Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Terdakwa Narkotika Hanya Dihukum 1,5 Tahun

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik menuai perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese, memvonis terdakwa Andre Anor Halim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, padahal jaksa sebelumnya menuntut 6 tahun penjara, Selasa (13/1/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Andre Anor Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda kategori IV sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” ujar hakim dalam persidangan.

Baca Juga :  JPU Ungkap Detail Dakwaan Kasus Kekerasan dan Pencurian di Kebun Sawit Lamandau

Vonis tersebut terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Andre Anor Halim dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsidair dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan.

Kasus ini bermula pada Senin, 23 Juni 2025. Andre yang bekerja sebagai sopir travel menerima permintaan mengantar empat penumpang dari Sampit ke Nanga Tayap. Dua hari kemudian, Rabu (25/6/2025), terdakwa menyewa mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik milik Gajali Rahman, S.Pd., selama empat hari dengan biaya Rp1.700.000.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Andre menuju Pasar PPM Kota Sampit dan bertemu dengan Madi (DPO) untuk membeli satu paket sabu seharga Rp1.600.000 secara tunai. Barang haram tersebut disimpan di jok tengah mobil sebelum terdakwa menjemput penumpang dan mengantarkan mereka ke perkebunan sawit di Nanga Tayap.

Baca Juga :  Razia Bersinar THM, BNNP Temukan 13 Orang Positif Narkoba

Namun, saat perjalanan kembali ke Sampit pada Jumat, 27 Juni 2025, Andre dihentikan petugas Satresnarkoba Polres Lamandau dalam operasi di Jalan Trans Kalimantan.

Electronic money exchangers listing

“Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi butiran narkotika jenis sabu beserta pipet kaca,” jelas JPU Jovanka.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih 1,2 gram. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik menuai perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese, memvonis terdakwa Andre Anor Halim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, padahal jaksa sebelumnya menuntut 6 tahun penjara, Selasa (13/1/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Andre Anor Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda kategori IV sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” ujar hakim dalam persidangan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  JPU Ungkap Detail Dakwaan Kasus Kekerasan dan Pencurian di Kebun Sawit Lamandau

Vonis tersebut terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Andre Anor Halim dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsidair dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan.

Kasus ini bermula pada Senin, 23 Juni 2025. Andre yang bekerja sebagai sopir travel menerima permintaan mengantar empat penumpang dari Sampit ke Nanga Tayap. Dua hari kemudian, Rabu (25/6/2025), terdakwa menyewa mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik milik Gajali Rahman, S.Pd., selama empat hari dengan biaya Rp1.700.000.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Andre menuju Pasar PPM Kota Sampit dan bertemu dengan Madi (DPO) untuk membeli satu paket sabu seharga Rp1.600.000 secara tunai. Barang haram tersebut disimpan di jok tengah mobil sebelum terdakwa menjemput penumpang dan mengantarkan mereka ke perkebunan sawit di Nanga Tayap.

Baca Juga :  Razia Bersinar THM, BNNP Temukan 13 Orang Positif Narkoba

Namun, saat perjalanan kembali ke Sampit pada Jumat, 27 Juni 2025, Andre dihentikan petugas Satresnarkoba Polres Lamandau dalam operasi di Jalan Trans Kalimantan.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi butiran narkotika jenis sabu beserta pipet kaca,” jelas JPU Jovanka.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih 1,2 gram. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru