28.7 C
Jakarta
Monday, January 20, 2025

Duel Berdarah di Mandomai: 1 Luka Serius, 1 Ditahan Polisi

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dua pemuda di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, terlibat duel berdarah menggunakan senjata tajam, Rabu (11/12) pukul 17.00 WIB.

Perkelahian bebas itu terjadi di RT 01, Jalan Ria Gemilang, tepatnya depan Kantor PDAM Mandomai. Dua pemuda yang terlibat duel menggunakan senjata tajam jenis Mandau itu adalah M Aini (21) warga RT 02 RW 01, dengan rekannya sendiri Ahmad Waludin (25) warga RT 01 yang juga merupakan warga Jalan Ria Gemilang.

Akibatnya M Aini terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Pulang Pisau, karena menderita luka di pinggang sebelah kanan belakang hingga usus terburai.

“Iya benar ada kejadian penganiayaan berat (anirat),” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Qadir Jaelani dalam rilisnya, kemarin.

Baca Juga :  Bertikai Hingga Lebam di THM, Dua Pria Didamaikan Polisi

Kasatreskrim membenarkan adanya anirat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Sementara pelaku serta barang bukti mandau sudah diamankan di Polsek Mandomai.

Sedangkan korban masih menjalani perawatan medis setelah menjalani operasi di RS Pulang Pisau.

“Untuk motifnya sendiri masih dalam penyelidikan,” akuinyua. (alh/ens/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dua pemuda di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, terlibat duel berdarah menggunakan senjata tajam, Rabu (11/12) pukul 17.00 WIB.

Perkelahian bebas itu terjadi di RT 01, Jalan Ria Gemilang, tepatnya depan Kantor PDAM Mandomai. Dua pemuda yang terlibat duel menggunakan senjata tajam jenis Mandau itu adalah M Aini (21) warga RT 02 RW 01, dengan rekannya sendiri Ahmad Waludin (25) warga RT 01 yang juga merupakan warga Jalan Ria Gemilang.

Akibatnya M Aini terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Pulang Pisau, karena menderita luka di pinggang sebelah kanan belakang hingga usus terburai.

“Iya benar ada kejadian penganiayaan berat (anirat),” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Qadir Jaelani dalam rilisnya, kemarin.

Baca Juga :  Bertikai Hingga Lebam di THM, Dua Pria Didamaikan Polisi

Kasatreskrim membenarkan adanya anirat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Sementara pelaku serta barang bukti mandau sudah diamankan di Polsek Mandomai.

Sedangkan korban masih menjalani perawatan medis setelah menjalani operasi di RS Pulang Pisau.

“Untuk motifnya sendiri masih dalam penyelidikan,” akuinyua. (alh/ens/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru