25.5 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Penjarah 16 Ton Sawit

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Seruyan menetapkan 27 dari 29 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Kabupaten Seruyan.

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyebut tindakan para pelaku sudah masuk dalam kategori premanisme. Menurutnya, para pelaku melakukan aksi secara sewenang-wenang, disertai intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan terhadap pihak keamanan perusahaan.

“Mereka dengan bebas memasuki area kebun sawit, mengancam penjaga, dan membawa lari buah sawit dalam jumlah besar,” tegas Irjen Iwan dalam wawancaranya bersama awak media, Selasa (13/5/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa petugas keamanan perusahaan tak berdaya menghadapi puluhan orang yang datang secara bersamaan dengan kendaraan untuk mengambil hasil panen sawit tersebut.

Baca Juga :  Polisi Jalankan Patroli Skala Besar di Kawasan Sawit

“Ini bukan lagi pencurian biasa, karena dilakukan secara terorganisir dan menggunakan kekuatan massa, ini premanisme,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol, Nuredy menyampaikan bahwa sebanyak 9 unit mobil jenis pikap, 8 buah egrek, 8 buah tojok, dan 1 buah cangkul digunakan untuk mengangkut hasil jarahan sawit.

“Barang bukti yang kami amankan mencapai sekitar 16 ton buah sawit yang tersebar di kendaraan tersebut, serta beberapa alat yang digunakan untuk memanen,” ungkapnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya jaringan yang lebih luas dalam aksi penjarahan ini. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri asal-usul kendaraan dan alat yang digunakan dalam pencurian.

Baca Juga :  Terdakwa Tidak Pernah Minta Fee Proyek

Dari hasil penyidikan sementara, motif utama para pelaku adalah ekonomi. Namun, temuan lain cukup mengejutkan, di mana dari 27 tersangka yang telah ditahan, enam di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik. Selain itu, di antara para tersangka terdapat satu pelaku yang masih di bawah umur, yakni berusia 16 tahun.

Imbas dari aksi pencurian ini, kemudian mereka terjerat dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Serta ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan acaman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak 4 Miliar. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Seruyan menetapkan 27 dari 29 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Kabupaten Seruyan.

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyebut tindakan para pelaku sudah masuk dalam kategori premanisme. Menurutnya, para pelaku melakukan aksi secara sewenang-wenang, disertai intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan terhadap pihak keamanan perusahaan.

“Mereka dengan bebas memasuki area kebun sawit, mengancam penjaga, dan membawa lari buah sawit dalam jumlah besar,” tegas Irjen Iwan dalam wawancaranya bersama awak media, Selasa (13/5/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa petugas keamanan perusahaan tak berdaya menghadapi puluhan orang yang datang secara bersamaan dengan kendaraan untuk mengambil hasil panen sawit tersebut.

Baca Juga :  Polisi Jalankan Patroli Skala Besar di Kawasan Sawit

“Ini bukan lagi pencurian biasa, karena dilakukan secara terorganisir dan menggunakan kekuatan massa, ini premanisme,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol, Nuredy menyampaikan bahwa sebanyak 9 unit mobil jenis pikap, 8 buah egrek, 8 buah tojok, dan 1 buah cangkul digunakan untuk mengangkut hasil jarahan sawit.

“Barang bukti yang kami amankan mencapai sekitar 16 ton buah sawit yang tersebar di kendaraan tersebut, serta beberapa alat yang digunakan untuk memanen,” ungkapnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya jaringan yang lebih luas dalam aksi penjarahan ini. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri asal-usul kendaraan dan alat yang digunakan dalam pencurian.

Baca Juga :  Terdakwa Tidak Pernah Minta Fee Proyek

Dari hasil penyidikan sementara, motif utama para pelaku adalah ekonomi. Namun, temuan lain cukup mengejutkan, di mana dari 27 tersangka yang telah ditahan, enam di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik. Selain itu, di antara para tersangka terdapat satu pelaku yang masih di bawah umur, yakni berusia 16 tahun.

Imbas dari aksi pencurian ini, kemudian mereka terjerat dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Serta ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan acaman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak 4 Miliar. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru