25.1 C
Jakarta
Tuesday, May 13, 2025

Mabuk Bawa Mandau, Penganiayaan di Gunung Mas Berujung Usus Terburai

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Kasus penganiayaan berat terjadi di Desa Tumbang Lapan RT-02, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (12/5/2025).

Korban, berinisial K, mengalami luka tusukan di perut hingga ususnya terburai. Peristiwa tersebut membuat pelaku, ED, harus berurusan dengan Polres Gumas, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/01/V/2025.

Kejadian bermula ketika korban K, yang dilaporkan sedang mabuk, mendatangi rumah ED sambil membawa minuman keras tradisional. Namun, permintaan korban untuk minum bersama ditolak oleh pelaku.

K kemudian pergi, namun kembali dengan membawa senjata tajam jenis mandau. Ia menggedor pintu rumah ED sambil berteriak dan menebas tiang listrik di sekitar kampung.

Baca Juga :  Di Pulang Pisau, 4049 Rumah Dinilai Tak Layak Huni

Merasa kesal, ED mengambil tombak dari dapur dan mendatangi K. Ketika K mengarahkan mandau ke arah ED, pelaku langsung menghunus tombaknya ke perut korban. Akibatnya, K mengalami luka berat dengan usus yang terburai.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo dalam keterangan pers menyatakan bahwa kejadian ini ditangani oleh Polsek Kahayan Hulu Utara. Polisi telah mengamankan ED untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu baju kaos oblong hitam, sedangkan tombak masih dalam pencarian karena dibuang,” ujar AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani.

Heru Eko Wibowo menambahkan bahwa pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat.

Baca Juga :  Luapan Emosi Keluarga Korban Pecah di Rekonstruksi Pembunuhan SR

“Meski pelaku mengaku membela diri, namun tindakannya menghakimi sendiri akan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Kasus penganiayaan berat terjadi di Desa Tumbang Lapan RT-02, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (12/5/2025).

Korban, berinisial K, mengalami luka tusukan di perut hingga ususnya terburai. Peristiwa tersebut membuat pelaku, ED, harus berurusan dengan Polres Gumas, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/01/V/2025.

Kejadian bermula ketika korban K, yang dilaporkan sedang mabuk, mendatangi rumah ED sambil membawa minuman keras tradisional. Namun, permintaan korban untuk minum bersama ditolak oleh pelaku.

K kemudian pergi, namun kembali dengan membawa senjata tajam jenis mandau. Ia menggedor pintu rumah ED sambil berteriak dan menebas tiang listrik di sekitar kampung.

Baca Juga :  Di Pulang Pisau, 4049 Rumah Dinilai Tak Layak Huni

Merasa kesal, ED mengambil tombak dari dapur dan mendatangi K. Ketika K mengarahkan mandau ke arah ED, pelaku langsung menghunus tombaknya ke perut korban. Akibatnya, K mengalami luka berat dengan usus yang terburai.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo dalam keterangan pers menyatakan bahwa kejadian ini ditangani oleh Polsek Kahayan Hulu Utara. Polisi telah mengamankan ED untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu baju kaos oblong hitam, sedangkan tombak masih dalam pencarian karena dibuang,” ujar AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani.

Heru Eko Wibowo menambahkan bahwa pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat.

Baca Juga :  Luapan Emosi Keluarga Korban Pecah di Rekonstruksi Pembunuhan SR

“Meski pelaku mengaku membela diri, namun tindakannya menghakimi sendiri akan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/