PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Genderang perang terhadap penyalahgunaan Narkoba terus ditabuh aparat penegak hukum di Palangka Raya. Terbukti, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi terlarang mengenai Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung merespon.
โBerdasarkan laporan yang kami terima, jika terduga pelaku berinisial KK (28) telah melakukan tindak pidana Narkotika berupa memperdagangkan sabu,โ kata Wakasatresnarkoba AKP Harno, Jumat (12/5).
โSetelah melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Kami lantas menggelar sejumlah kegiatan kepolisian untuk mengungkap tindak pidana yang dilaporkan masyarakat tersebut,โ tambahnya.
Benar saja, terang Harno, di lokasi yang berada di Jalan Hanjaliwan, Barak Hijau Nomor 4 pihaknya mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri fisik yang dilaporkan warga.
โSetelah menunjukkan surat perintah dan disaksikan para saksi. Kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi. Di sini, kami setidaknya telah mengamankan 10 paket sabu dengan berat kotornya sekitar 2,17 gram sabu yang pelaku simpan di dalam kotak kecil warna hitam dan kantong celana berikut barang bukti lainnya,โ urainya.
Atas dasar ini, lanjut Harno, terduga pelaku berinisial KK (28) akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. โUntuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,โ tutupnya. (pri/hfz)