PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Rintho, terdakwa dugaan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin usaha menerima vonis 9 bulan penjara dari Majelis Hakim melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (12/4). Ketua Majelis Hakim , Heru Setiyadi menjatuhkan pidana kepada Rintho dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp.5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Majelis Hakim menyatakan Rintho terbukti telah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin usaha sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 158 junto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rintho dengan pidana penjara selama 9 bulan dipotong sepenuhnya dengan masa penahanan yang dijalani dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan,”katanya melalui putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya agar menghukum terdakwa Rintho dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menanggapi putusan tersebut. Dari tanggapan tersebut, JPU dan terdakwa menerima putusan tersebut.
Sekedar diketahui, Rintho didakwa melakukan penambangan emas tanpa perizinan usaha di Desa Goha Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Ia diamankan oleh petugas kepolisian saat akan memulai kegiatan penambangan emas pada tanggal 1 Desember 2021.