NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT BPR Sampuraga Cemerlang dan Kantor Kas Sematu Jaya pada Selasa (10/2/2026).
Langkah ini diambil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) manipulasi pemberian kredit periode 2021-2023.
Bergerak secara senyap namun pasti, tim penyidik Kejari Lamandau menyisir dua lokasi strategis BPR Sampuraga Cemerlang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lamandau, Joko mengonfirmasi, bahwa tindakan ini adalah bagian dari pemeriksaan intensif.
“Kami mengamankan sejumlah dokumen dan berkas sebagai barang bukti, sekitar satu kardus. Kami juga melakukan penelusuran digital melalui aplikasi perbankan untuk memastikan aliran data terungkap menyeluruh,” ujar Joko mewakili Kajari Lamandau.
Menariknya, penggeledahan ini menjadi salah satu aksi hukum pertama yang menggunakan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang ditetapkan Desember 2025 lalu.
Regulasi ini menekankan pada modernisasi pembuktian elektronik dan penegakan hukum yang lebih akuntabel.
Kajari Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara profesional dengan pengawalan saksi untuk menjamin due process of law.
Di sisi lain, Direktur BPR Sampuraga Cemerlang, Milson, menyatakan sikap kooperatifnya meski mengaku belum mengetahui detail perkara yang dibidik jaksa.
“Kami akan membantu kelancaran proses penyelidikan. Selama ini kami selalu berusaha mengikuti prosedur dan SOP dalam mengeluarkan kredit kepada nasabah,” singkat Milson saat dikonfirmasi terpisah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan masih mendalami barang bukti yang ada dan belum menetapkan tersangka secara resmi karena proses penyidikan masih berjalan. (bib)


