NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian kelapa sawit demi membeli rokok menyeret dua pria di Kabupaten Lamandau ke meja hijau. Rispan dan Didik Riyanto kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah nekat menjarah buah sawit milik PT Sawit Multi Utama (SMU) selama empat hari berturut-turut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Ashar, mengungkapkan, kasus pencurian sawit itu bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025. Saat itu, kedua terdakwa berada di rumah Rispan. Karena kehabisan rokok dan tidak memiliki uang, muncul ide untuk mengambil sawit di lahan perusahaan.
“Mereka sepakat mencuri buah sawit untuk dijual, lalu uangnya dipakai membeli rokok,” ujar Jovanka kepada wartawan, Jumat (13/2).
Aksi dilakukan di wilayah Sepondam Estate, Desa Nanga Koring dan Desa Toka. Pada Jumat (17/10), keduanya memanen sawit di Blok L44 menggunakan dodos dan tojok. Minggu (19/10), mereka mengambil buah yang sudah siap angkut di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok L44.
Tak berhenti di situ, Senin (20/10) pagi mereka kembali menggasak buah di TPH Blok M44. Siangnya, keduanya beraksi lagi di Blok L41.
Dalam melancarkan aksinya, para terdakwa menggunakan mobil pick-up Suzuki Mega Carry warna putih bernomor polisi B 9424 WAF. Buah sawit hasil curian dijual ke pengepul (peron) di Desa Merambang.
Aksi di Blok L41 menjadi yang terakhir. Mereka dipergoki Ona Elifas, pemanen resmi PT SMU. Meski sempat kabur, saksi langsung melaporkan ciri pelaku dan kendaraan ke manajemen perusahaan.
Pihak keamanan PT SMU kemudian melakukan penelusuran. Pada 21 Oktober 2025, Rispan dan Didik berhasil diamankan dan diserahkan ke Polres Lamandau.
“Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Akibat pencurian berulang itu, PT SMU mengalami kerugian Rp3.937.500,” jelas Jovanka.
Atas perbuatannya, jaksa menyusun dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut.
“Berdasarkan fakta persidangan, Rispan dan Didik Riyanto dituntut pidana penjara selama satu tahun,” tegas Jovanka. (bib)


