PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –Momen tak terduga dan penuh haru mewarnai putusan sidang kasus dugaan korupsi terhadap mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).
Ya, Ary Egahni seketika menangis bersimpuh di hadapan suaminya Ben Brahim S Bahat usai mendengarkan putusan dalam sidang tersebut. Ia tak hentinya memeluk sang suami sembari menangis.
Dalam persidangan kasus tersebut, Pengadilan Tipikor Palangkaraya menyatakan bersalah kepada Ben dan Ary atas kasus korupsi yang didakwakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menutut pidana penjara selama 8 tahun. Namun hasil dari beberapa tahapan sidang, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan Ary dijatuhi pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Usai dionis hakim, kedua terdakwa kemudian memeluk anaknya, Dealdo Dwirendragraha Bahat yang ikut menhadiri persidangan itu. Suasana haru pun menyeruak tatkala kedua terdakwa bertemu dengan anaknya tersebut. Tak sedikit, pengunjung yang juga hadir turut menenangkan Ary Egahni.
Tanggapan Jaksa KPK dan Penasehat Hukum
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum kedua terdakwa mengaku pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
Kendati demikian, Penasehat hukum Ben dan Ary, Regginaldo Sultan mengaku menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
“Memang dalam beberapa hal, ada yang tidak sependapat terkait dengan pertimbangan hukum dalam menilai fakta-fakta persidangan. Tentu kami melihat ada beberapa yang tidak sependapat dengan pandangan kami yang bagaimana kami sudah suguhkan dalam nota pembelaan pleidoi,”ungkapnya.
Regginaldo menuturkan bahwa pihaknya melihat dari seluruh pertimbangan terkait dengan beberapa aset yang disita, terutama rumah di Jalan Hang Jebat Jakarta dikembalikan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
“Kami berterimakasih dan mengapresiasi dari putusan majelis hakim bahwa aset tersebut (rumah di Jalan Hang Jebat,red) dikembalikan kepada yang berhak,” bebernya.
Dirinya menyebut, jika diukur dari pasal yang didakwakan ke kliennya, ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Vonis yang dijatuhkan sudah masuk kepada ancaman yang minimal. Meskipun juga terkait dengan putusan ini, sikap dari para terdakwa Ben dan Ary dan kami pikir-pikir dulu,” terangnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap dalan 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap apakah banding atau menerima.
Hal itu senada dengan rekan penasehat hukum Ben dan Ary Akmal Hidayat. Ia mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim.
“Kami melihat ada beberapa pertimbangan-pertimbangan yang diambil dari pledoi kami. Jadi pledoi kami juga diambil bagian pertimbangan oleh Majelis Hakim,” katanya.
Selain penasehat hukum dari terdakwa, Jaksa KPK juga mengajukan pikir-pikir atas putusan dalam persidangan ini.
”Kami masih ada waktu 7 hari ke depan untuk pikir-pikir terkait putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim, dan kami menghormati apa yang sudah menjadi pertimbangan majelis hakim. Apakah nanti terima atau banding,” ujar Jaksa KPK, Zaenurofiq kepada media.
Terkait putusan tersebut berkeadilan atau tidak, Zaenurofiq menyebut hal itu merupakan penilaian hakim. Yang pasti, sebut Jaksa KPK kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada dakwaan pasal 12 B dan dakwaaan asal 12 huruf f dan turut sertanya juga terbukti.
“Tinggal nanti masalah penghukumannya. Jadi kemarin tuntutannya terdakwa 1 (Ben) 8 tahun 4 bulan terdakwa 2 (Ary) 8 tahun. Sedangkan diputus satunya 5 tahun dan satunya 4 tahun,”ujarnya. (hfz/hnd)