Sidang Eksepsi Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Kasus dugan Korupsi Pascasarjana UPR Salah Sasaran

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan korupsi Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) resmi ditunda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadwalkan ulang agenda nota keberatan tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 18 Agustus 2026 mendatang.

Menanggapi perkara ini, Kuasa Hukum Yetrie Ludang (YL), Ari Yunus Hendrawan, menegaskan. Dakwaan jaksa penuntut umum salah sasaran (error in persona).

Menurut Ari, kliennya bukanlah pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara. Ia merujuk langsung pada hasil audit inspektorat.

“Berdasarkan hasil audit, pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp2 miliar lebih itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegas Ari usai dikonfi kembali mengenai penundaan persidangan, Rabu (12/8/2026).

Ari menjelaskan, aturan dan hasil audit secara konsisten menyatakan hal tersebut. Oleh karena itu, dakwaan yang diarahkan kepada kliennya dinilai sangat tidak tepat.

Baca Juga :  Kebakaran Warung di Pahandut Seberang Masih Belum Diketahui Penyebabnya

Lebih lanjut, ia mengklarifikasi kedudukan YL dalam kasus ini. Kliennya adalah seorang dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana.

Electronic money exchangers listing

Dalam kapasitas tersebut, YL memang menerbitkan Surat Permintaan Membayar (SPP). Namun, SPP itu bersifat internal dan ditujukan murni kepada Rektor.

“SPP itu tidak membuat uang negara langsung keluar. Beliau bukan orang yang mengeluarkan uang negara lalu menerimanya,” urainya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti alur birokrasi pencairan dana yang diabaikan. Setelah SPP terbit, kewenangan verifikasi berada di tangan PPK.

Selanjutnya, dokumen diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Pejabat inilah yang memiliki kewenangan penuh, termasuk hak tolak.

Setelah proses pengujian yang ketat, PPSPM baru menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Disusul kemudian dengan keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara.

Baca Juga :  Didakwa Rugikan Negara Rp2,43 Miliar, Mantan Direktur Pascasarjana UPR Ajukan Perlawanan

“Alur dakwaan ini kurang lengkap. Sesuai rumusan KUHAP, dakwaan ini bisa batal demi hukum atau setidaknya harus diperbaiki,” ungkapnya.

Ari juga mengkritik konstruksi hukum jaksa yang menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menilai, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masuk ranah administratif, bukan pidana.

Sementara itu, terkait rencana permohonan penangguhan atau pemindahan penahanan YL, pihaknya masih menahan diri.

“Kita belum mengajukan karena sidangnya tadi ditunda. Kita masih menunggu pada agenda sidang 18 Agustus nanti,” pungkas Ari. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan korupsi Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) resmi ditunda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadwalkan ulang agenda nota keberatan tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 18 Agustus 2026 mendatang.

Menanggapi perkara ini, Kuasa Hukum Yetrie Ludang (YL), Ari Yunus Hendrawan, menegaskan. Dakwaan jaksa penuntut umum salah sasaran (error in persona).

Electronic money exchangers listing

Menurut Ari, kliennya bukanlah pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara. Ia merujuk langsung pada hasil audit inspektorat.

“Berdasarkan hasil audit, pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp2 miliar lebih itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegas Ari usai dikonfi kembali mengenai penundaan persidangan, Rabu (12/8/2026).

Ari menjelaskan, aturan dan hasil audit secara konsisten menyatakan hal tersebut. Oleh karena itu, dakwaan yang diarahkan kepada kliennya dinilai sangat tidak tepat.

Baca Juga :  Kebakaran Warung di Pahandut Seberang Masih Belum Diketahui Penyebabnya

Lebih lanjut, ia mengklarifikasi kedudukan YL dalam kasus ini. Kliennya adalah seorang dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana.

Dalam kapasitas tersebut, YL memang menerbitkan Surat Permintaan Membayar (SPP). Namun, SPP itu bersifat internal dan ditujukan murni kepada Rektor.

“SPP itu tidak membuat uang negara langsung keluar. Beliau bukan orang yang mengeluarkan uang negara lalu menerimanya,” urainya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti alur birokrasi pencairan dana yang diabaikan. Setelah SPP terbit, kewenangan verifikasi berada di tangan PPK.

Selanjutnya, dokumen diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Pejabat inilah yang memiliki kewenangan penuh, termasuk hak tolak.

Setelah proses pengujian yang ketat, PPSPM baru menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Disusul kemudian dengan keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara.

Baca Juga :  Didakwa Rugikan Negara Rp2,43 Miliar, Mantan Direktur Pascasarjana UPR Ajukan Perlawanan

“Alur dakwaan ini kurang lengkap. Sesuai rumusan KUHAP, dakwaan ini bisa batal demi hukum atau setidaknya harus diperbaiki,” ungkapnya.

Ari juga mengkritik konstruksi hukum jaksa yang menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menilai, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masuk ranah administratif, bukan pidana.

Sementara itu, terkait rencana permohonan penangguhan atau pemindahan penahanan YL, pihaknya masih menahan diri.

“Kita belum mengajukan karena sidangnya tadi ditunda. Kita masih menunggu pada agenda sidang 18 Agustus nanti,” pungkas Ari. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru