PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mendapat perhatian dari jajaran legislatif provinsi.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, turut memberikan tanggapannya terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Meski demikian, Purdiono enggan berkomentar terlalu jauh mengenai substansi perkara dan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu kita kembalikan aja ke ranah hukum, kita ini menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” ujar Purdiono dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Sebagai wakil rakyat, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah sepenuhnya masuk dalam yurisdiksi aparat penegak hukum.
“Jadi maksud kita itu, ranahnya ke penegakan hukum. Jadi kita tidak bisa mengomentari, silakan aja itu kan masih dalam proses,” tambahnya.
Terkait potensi penyimpangan dana hibah oleh oknum-oknum tertentu, Purdiono kembali mengingatkan pentingnya berpegang pada aturan yang berlaku.
“Kalau hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, kita kembalikan saja ke penegak hukum,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia juga menyampaikan imbauan keras agar ke depannya tidak ada lagi pejabat atau oknum yang tersandung kasus serupa.
“Himbauannya ya enggak usahlah sampai terjadi hal-hal demikian,” pesannya.
Namun, mengingat kasus di KPU Kotim ini sudah terlanjur bergulir dan masuk ranah penyidikan, ia mempersilakan aparat bekerja secara profesional.
“Tapi kalau sudah terjadi pasti tentu saja silakan aja aparat hukum melakukan prosedur yang semestinya dilakukan. Dan kita sebagai DPRD hanya mengembalikan ke mereka,” tuturnya.
Di akhir tanggapannya, Purdiono juga mengingatkan bahwa para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati selama proses peradilan.
“Masih ada hak jawab, nanti kan ada pembelaan dan sebagainya di proses hukumnya nanti,” tutup Purdiono. (her)
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kallteng, secara resmi mengumumkan penetapan lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka.
Kelimanya diduga kuat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan total kerugian negara saat ini senilai Rp10 miliar.
Adapun lima orang tersangka tersebut adalah, tersangka dengan inisial MR yang merupakan Ketua KPU Kotim. Kemudian tersangka W, kemudian tersangka JJ, dan tersangka MT, serta tersangka E. Yang kesemuanya adalah komisioner KPU Kotim. (her)


