32.7 C
Jakarta
Friday, June 13, 2025

Terdakwa Kasus Narkoba di Lamandau Ini, Ternyata Bukan Orang Biasa

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang perdana kasus narkoba yang menyeret Piesan Lianardo, SE, telah digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Status terdakwa ini ternyata bukan dari kalangan orang biasa. Dia merupakan putra dari seorang pengusaha ternama di Kabupaten Lamandau. Meski demikian, hukum tak memandang status dirinya di masyarakat.  Dia harus menjalani sidang terhadap kasus yang menjeratnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar membacakan surat dakwaan yang menjerat Piesan dengan tiga pasal alternatif terkait kepemilikan, penjualan, dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini bermula pada akhir Januari 2025, ketika Piesan yang akrab disapa Koko itu, menyewa mobil dari seorang saksi bernama Chendra untuk perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Di Pontianak, ia melakukan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang yang bernama Jaka (DPO).  Piesan memesan sabu seharga Rp500.000, ditambah biaya pengiriman Rp250.000.

Baca Juga :  Tinggal Sebatang Kara dan Jatuh Sakit, Seorang Kakek Asal Jember Dibawa ke RSUD Doris Sylvanus

“Barang haram tersebut, diantar Jaka ke dekat Grand Hotel Pontianak pada tanggal 6 Februari 2025. Terdakwa menerima dua bungkus sabu dan satu set alat hisap,” jelas JPU Jovanka, Kamis (12/6).

Namun, dalam perjalanan pulang Piesan dan Chendra menuju Palangka Raya terhenti saat mobil yang mereka tumpangi disetop oleh pihak kepolisian.  Penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 1,03 gram, satu set alat hisap, dan satu unit ponsel.

“Temuan ini diperkuat oleh hasil penimbangan dari Pegadaian UPC Lamandau dan hasil uji laboratorium Balai POM Palangka Raya yang memastikan barang bukti tersebut mengandung methamphetamine,” ujar Jovanka.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Piesan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I.  Sebagai dakwaan subsidair, Piesan juga didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama, karena menyalahgunakan sabu untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga :  Sekda Kapuas Berikan Kesaksian dalam Kasus Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni

“Terdakwa mengakui telah menggunakan sebagian sabu di sebuah warung makan di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.  Hasil tes urine juga menunjukkan positif mengandung amphetamine,” ungkapnya lagi.

Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.  Kasus ini telah menarik perhatian publik luas, mengingat maraknya peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

JPU menuturkan bahwa Piesan terancam hukuman berat sesuai dengan pasal yang didakwakan kepadanya. Publik menantikan kelanjutan persidangan dan putusan pengadilan atas kasus ini.  Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang perdana kasus narkoba yang menyeret Piesan Lianardo, SE, telah digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Status terdakwa ini ternyata bukan dari kalangan orang biasa. Dia merupakan putra dari seorang pengusaha ternama di Kabupaten Lamandau. Meski demikian, hukum tak memandang status dirinya di masyarakat.  Dia harus menjalani sidang terhadap kasus yang menjeratnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar membacakan surat dakwaan yang menjerat Piesan dengan tiga pasal alternatif terkait kepemilikan, penjualan, dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini bermula pada akhir Januari 2025, ketika Piesan yang akrab disapa Koko itu, menyewa mobil dari seorang saksi bernama Chendra untuk perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Di Pontianak, ia melakukan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang yang bernama Jaka (DPO).  Piesan memesan sabu seharga Rp500.000, ditambah biaya pengiriman Rp250.000.

Baca Juga :  Tinggal Sebatang Kara dan Jatuh Sakit, Seorang Kakek Asal Jember Dibawa ke RSUD Doris Sylvanus

“Barang haram tersebut, diantar Jaka ke dekat Grand Hotel Pontianak pada tanggal 6 Februari 2025. Terdakwa menerima dua bungkus sabu dan satu set alat hisap,” jelas JPU Jovanka, Kamis (12/6).

Namun, dalam perjalanan pulang Piesan dan Chendra menuju Palangka Raya terhenti saat mobil yang mereka tumpangi disetop oleh pihak kepolisian.  Penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 1,03 gram, satu set alat hisap, dan satu unit ponsel.

“Temuan ini diperkuat oleh hasil penimbangan dari Pegadaian UPC Lamandau dan hasil uji laboratorium Balai POM Palangka Raya yang memastikan barang bukti tersebut mengandung methamphetamine,” ujar Jovanka.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Piesan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I.  Sebagai dakwaan subsidair, Piesan juga didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama, karena menyalahgunakan sabu untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga :  Sekda Kapuas Berikan Kesaksian dalam Kasus Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni

“Terdakwa mengakui telah menggunakan sebagian sabu di sebuah warung makan di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.  Hasil tes urine juga menunjukkan positif mengandung amphetamine,” ungkapnya lagi.

Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.  Kasus ini telah menarik perhatian publik luas, mengingat maraknya peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

JPU menuturkan bahwa Piesan terancam hukuman berat sesuai dengan pasal yang didakwakan kepadanya. Publik menantikan kelanjutan persidangan dan putusan pengadilan atas kasus ini.  Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru