Site icon Prokalteng

Dua Garong Sarang Walet di Mangkatip Dicokok Polisi

Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian sarang walet yang terjadi di Kelurahan Mangkatip. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang pelaku. (Ist)

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Dua spesialis pencuri sarang walet di wilayah Kabupaten Barito Selatan berhasil dibekuk polisi. Ketiga pelaku diringkus jajaran Polsek Dusun Hilir. Dua garong sarang walet itu adalah TR (37) dan BY (35).

Dalam aksinya, TR dan BY memiliki peran masing. “Pelaku TR yang bertugas melakukan pencurian dan pelaku BY bertugas menjual sarang walet hasil curian,” kata Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra, Kamis (12/5/2022).

Kedua pelaku ini, jelas Asdini, setidaknya telah berhasil mencuri sebanyak tiga kilogram sarang walet milik warga dari dua tempat berbeda di Kelurahan Mangkatip Kecamatan Dusun Hilir.

“Pada tanggal 24 Maret, pelaku berhasil mencuri sarang walet milik Humairah dengan total kerugian sekitar Rp7 juta. Kemudian pada 3 Mei lalu, pelaku kembali melakukan aksinya mencuri sarang walet milik Iking Dewanto, dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp30 juta,” beber Asdini.

Para korban yang menderita kerugian, melaporkan kasus itu ke Polsek Dusun Hilir dan langsung dilakukan penyelidikan.

“Setelah melalui proses penyelidikan, anggota kemudian menangkap kedua pelaku. Dan saat dilakukan penggeledahan, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku,” sebut Asdini.

Selain itu, pelaku TR juga telah mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di bangunan sarang walet milik dua korban di Kelurahan Mangkatip.

Dari tangan pelaku TR, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, nota penjualan sarang walet, cincin emas 5,5 gram, 1,2 Kg sarang walet dan uang tunai Rp 1 juta, parang dan bamboo sepanjang 12 meter.

Kemudian dari tersangka BY yang membantu penjualan sarang walet hasil curian TR, juga diamankan barang bukti berupa uang tanai Rp 500 ribu.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti lain dari tiga saksi, yakni TRN, IH dan SN.

Dari saksi TRN, polisi menyita barang bukti berupa nota penjualan sarang walet dan sarang alet seberat 7 Ons. Kemudian dari saksi IH, disita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp 1,5 juta. Serta nota penjualan sarang walet seberat 1,4 Kg dan 9 Ons. (nto/hnd)

Exit mobile version