28.7 C
Jakarta
Friday, March 13, 2026

Praperadilan YL Menguat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penyitaan 15 Boks Dokumen

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL mulai dipersoalkan. Tim kuasa hukum menilai ada sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait penyitaan barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Keberatan itu kini diuji melalui jalur praperadilan setelah YL ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari lalu. Kuasa hukum menduga proses penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Fokus utama yang dipersoalkan adalah keabsahan penyitaan barang bukti dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum YL, Jeplin Martahan Sianturi mengungkapkan, saat penggeledahan di kediaman kliennya pada 24 Februari 2023, penyidik membawa 15 boks dokumen. Namun hingga kini, dua tahun setelah peristiwa itu, tidak pernah diterbitkan Berita Acara Penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut.

“Barang bukti seharusnya diperoleh melalui proses penyitaan yang sah. Faktanya, 15 boks dokumen itu dibawa tanpa ada Berita Acara Penyitaan sampai sekarang. Kami menduga tindakan tersebut tidak sah secara hukum. Karena itu kami mengujinya lewat praperadilan,” tegas Jeplin dalam konferensi pers, Rabu malam (11/3/26).

Baca Juga :  Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Menurutnya, apabila pengadilan menyatakan proses penyitaan tidak sah, maka seluruh rangkaian proses hukum berikutnya juga berpotensi cacat hukum, termasuk penetapan tersangka terhadap YL.

Selain persoalan administrasi penyitaan, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan tebang pilih dalam proses penyidikan. Hal itu merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 16 November 2023.

Electronic money exchangers listing

Dalam sprindik tersebut, penyidikan disebut menyasar penggunaan anggaran tahun 2018 hingga 2022. Namun dalam praktiknya, penyidikan justru hanya berfokus pada periode kepemimpinan YL tahun 2019–2022.

Padahal, menurut kuasa hukum, terdapat dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sekitar Rp700 juta pada tahun anggaran 2018—sebelum YL menjabat—yang hingga kini disebut belum dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus sebelumnya.

“Kenapa titik awal penyidikan tiba-tiba berubah ke 2019? Ada apa dengan tahun 2018? Kalau tujuannya menyelamatkan keuangan negara, mestinya semua periode diperiksa. Mengapa pejabat di 2018 tidak disentuh? Ini yang membuat kami menduga ada upaya kriminalisasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kajari Persilahkan Masyarakat Buru dan Tangkap Saleh

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,4 miliar. Hingga kini, menurut mereka, penyidik belum menjelaskan secara terbuka lembaga mana yang menghitung angka tersebut.

“Sampai sekarang belum transparan siapa yang menghitung angka Rp2,4 miliar itu. Kalau bukan lembaga negara yang berwenang, tentu perhitungan tersebut tidak sah dan akan menjadi materi pembelaan utama kami di pengadilan,” tegas Jeplin.

Ia merujuk pada Pasal 603 KUHPidana yang mengatur bahwa kerugian keuangan negara harus dihitung oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan audit, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami meyakini angka Rp2,4 miliar itu bukan kerugian riil yang dihitung lembaga berwenang. Dalam Pasal 603 KUHPidana jelas disebutkan, kerugian keuangan negara harus dihitung oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan audit,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL mulai dipersoalkan. Tim kuasa hukum menilai ada sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait penyitaan barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Keberatan itu kini diuji melalui jalur praperadilan setelah YL ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari lalu. Kuasa hukum menduga proses penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Fokus utama yang dipersoalkan adalah keabsahan penyitaan barang bukti dalam perkara tersebut.

Electronic money exchangers listing

Tim kuasa hukum YL, Jeplin Martahan Sianturi mengungkapkan, saat penggeledahan di kediaman kliennya pada 24 Februari 2023, penyidik membawa 15 boks dokumen. Namun hingga kini, dua tahun setelah peristiwa itu, tidak pernah diterbitkan Berita Acara Penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut.

“Barang bukti seharusnya diperoleh melalui proses penyitaan yang sah. Faktanya, 15 boks dokumen itu dibawa tanpa ada Berita Acara Penyitaan sampai sekarang. Kami menduga tindakan tersebut tidak sah secara hukum. Karena itu kami mengujinya lewat praperadilan,” tegas Jeplin dalam konferensi pers, Rabu malam (11/3/26).

Baca Juga :  Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Menurutnya, apabila pengadilan menyatakan proses penyitaan tidak sah, maka seluruh rangkaian proses hukum berikutnya juga berpotensi cacat hukum, termasuk penetapan tersangka terhadap YL.

Selain persoalan administrasi penyitaan, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan tebang pilih dalam proses penyidikan. Hal itu merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 16 November 2023.

Dalam sprindik tersebut, penyidikan disebut menyasar penggunaan anggaran tahun 2018 hingga 2022. Namun dalam praktiknya, penyidikan justru hanya berfokus pada periode kepemimpinan YL tahun 2019–2022.

Padahal, menurut kuasa hukum, terdapat dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sekitar Rp700 juta pada tahun anggaran 2018—sebelum YL menjabat—yang hingga kini disebut belum dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus sebelumnya.

“Kenapa titik awal penyidikan tiba-tiba berubah ke 2019? Ada apa dengan tahun 2018? Kalau tujuannya menyelamatkan keuangan negara, mestinya semua periode diperiksa. Mengapa pejabat di 2018 tidak disentuh? Ini yang membuat kami menduga ada upaya kriminalisasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kajari Persilahkan Masyarakat Buru dan Tangkap Saleh

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,4 miliar. Hingga kini, menurut mereka, penyidik belum menjelaskan secara terbuka lembaga mana yang menghitung angka tersebut.

“Sampai sekarang belum transparan siapa yang menghitung angka Rp2,4 miliar itu. Kalau bukan lembaga negara yang berwenang, tentu perhitungan tersebut tidak sah dan akan menjadi materi pembelaan utama kami di pengadilan,” tegas Jeplin.

Ia merujuk pada Pasal 603 KUHPidana yang mengatur bahwa kerugian keuangan negara harus dihitung oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan audit, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami meyakini angka Rp2,4 miliar itu bukan kerugian riil yang dihitung lembaga berwenang. Dalam Pasal 603 KUHPidana jelas disebutkan, kerugian keuangan negara harus dihitung oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan audit,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru