NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Nirmala Agro Lestari (NAL) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Lima terdakwa kini menghadapi tuntutan hukuman penjara setelah jaksa menilai mereka terbukti melakukan pemanenan sawit secara ilegal di lahan perusahaan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (5/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa, yakni Muhamad Ateng, Budi Widodo, Sahono, Prayogi, dan Chandra. Jaksa menilai para terdakwa bersalah melakukan pencurian hasil perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 Huruf d KUHP.
Dalam tuntutannya, Muhamad Ateng dinilai memiliki peran paling besar karena disebut sebagai penggerak aksi pemanenan ilegal tersebut.
Muhamad Ateng dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Budi Widodo, Sahono, Prayogi, dan Chandra masing-masing dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.
“Terdakwa Muhamad Ateng secara sah dan meyakinkan terbukti menggerakkan orang lain untuk memanen hasil perkebunan secara tidak sah dengan memberikan iming-iming atau sarana,” ujar JPU saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/3).
Kasus ini bermula pada 26 November 2025. Muhamad Ateng mengajak empat rekannya memanen sawit di lokasi yang ia klaim sebagai milik ibunya. Namun berdasarkan legalitas dan titik koordinat Sertifikat HGU dari BPN, lahan tersebut berada di Afdeling India Blok 1 PT NAL, Desa Nanga Pamalontian.
Aksi pemanenan dilakukan pada 27 November 2025 dengan pembagian peran di antara para pelaku.
Sahono dan Prayogi bertugas memanen buah menggunakan egrek. Budi Widodo mengangkut buah menggunakan angkong ke pinggir jalan. Sementara Chandra bersama Muhamad Ateng memuat hasil panen ke dalam bak mobil pick-up.
Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil mengumpulkan 143 janjang sawit dengan berat total 2.077 kilogram. Namun upaya membawa hasil curian itu gagal setelah kendaraan yang mereka gunakan dicegat tim keamanan PT NAL di Pos IV Juliet saat hendak menuju tempat penjualan atau peron.
Akibat kejadian itu, PT Nirmala Agro Lestari dilaporkan mengalami kerugian materiil sekitar Rp6.300.000.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa atau mendengarkan putusan majelis hakim pada persidangan berikutnya. (bib)


