30.3 C
Jakarta
Thursday, December 11, 2025

Usai Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Resmi jadi Tersangka

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; dan Mohamad Lukman Samsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.

“KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

Dalam operasi tangkap tangan itu, kata Mungky, KPK mengamankan sejumlah barang bukti uang dan logam mulia seberat 850 gram dari rumah Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah. Serta, mengamankan uang tunai sejumlah Rp 386 juta. “Uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp 58 juta diamankan dari rumah RHP,” ungkap Mungky.

Baca Juga :  Usai Hasto, KPK Juga Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Ia menjelaskan, kelima tersangka diduga terlibat kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. KPK menduga, Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek di wilayahnya.

Mereka yang kini menyandang status tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, sejak 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan KPK. “Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RHP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Bupati Tegaskan Komitmen Mendukung Kegiatan Pramuka di Daerah

Sementara, Mohamad Lukman Samsuri disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; dan Mohamad Lukman Samsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.

“KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

Electronic money exchangers listing

Dalam operasi tangkap tangan itu, kata Mungky, KPK mengamankan sejumlah barang bukti uang dan logam mulia seberat 850 gram dari rumah Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah. Serta, mengamankan uang tunai sejumlah Rp 386 juta. “Uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp 58 juta diamankan dari rumah RHP,” ungkap Mungky.

Baca Juga :  Usai Hasto, KPK Juga Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Ia menjelaskan, kelima tersangka diduga terlibat kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. KPK menduga, Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek di wilayahnya.

Mereka yang kini menyandang status tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, sejak 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan KPK. “Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RHP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bupati Tegaskan Komitmen Mendukung Kegiatan Pramuka di Daerah

Sementara, Mohamad Lukman Samsuri disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/