PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada terdakwa Tommy Fang atas perkara tindak pidana pencurian.
Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” ucap Irfanul Hakim pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, (11/4)
Mendengarkan putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima seperti yang  diungkapkan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Tommy Fang pidana penjara selama 10 bulan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, Tommy Fang didakwa telah mencuri 2 unit mesin pompa air di Kos Khozy Jalan Temanggung Kenyapi I, Sabtu (4/12/2021). Terdakwa diamankan oleh kepolisian sektor Pahandut beserta barang bukti curiannya itu.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada terdakwa Tommy Fang atas perkara tindak pidana pencurian.
Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” ucap Irfanul Hakim pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, (11/4)
Mendengarkan putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima seperti yang  diungkapkan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Tommy Fang pidana penjara selama 10 bulan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, Tommy Fang didakwa telah mencuri 2 unit mesin pompa air di Kos Khozy Jalan Temanggung Kenyapi I, Sabtu (4/12/2021). Terdakwa diamankan oleh kepolisian sektor Pahandut beserta barang bukti curiannya itu.
Reporter: M Hafidz