PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wanita berinisial SS (31) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 9,8 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SS sekitar pukul 20.15 WIB pada Minggu (9/3/2025) malam.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Agung pada Senin (10/3/2025).
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan SS dalam jaringan peredaran narkotika di Palangka Raya. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dalam waktu lama.
Agung juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dari dampak negatifnya,” ungkapnya. (jef)