NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menggeledah Kantor Pusat PT BPR Sampuraga Cemerlang dan Kantor Kas Sematu Jaya, Selasa (10/2/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemberian kredit periode 2021 hingga 2023.
Langkah tegas Kejari Lamandau itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti penting dalam perkara dugaan manipulasi kredit di bank milik daerah tersebut. Tim penyidik menyasar dokumen fisik hingga data elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pencairan dan administrasi kredit selama tiga tahun terakhir.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kajari Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) bersama Tim Jaksa Penyidik, merujuk pada mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memperkuat kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selama beberapa jam penggeledahan, jaksa menyita sejumlah dokumen dan berkas transaksi yang dianggap relevan. Selain itu, tim juga melakukan penelusuran melalui sistem dan aplikasi perbankan guna memastikan jejak data serta aliran transaksi dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamandau, Joko, membenarkan kegiatan tersebut saat ditemui wartawan, Rabu (11/2), di ruang kerjanya.
“Iya, benar. Kami melakukan penggeledahan terkait dugaan manipulasi pemberian kredit sejak 2021 sampai 2023. Untuk nilai kerugian, masih dalam proses pendalaman,” ujar Joko.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan sesuai prosedur. Proses penggeledahan disaksikan pihak terkait dan didokumentasikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.
“Kami mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Proses penyidikan masih berjalan. Kajari Lamandau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan akuntabel,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami temuan di lapangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (bib)


