PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berusia 50 tahun berinisial SQ ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat membawa sabu seberat 26,9 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah barak kawasan Jalan Ulin, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Selasa (8/7).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Barak Putih No. 01, RT 001 RW 004. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan melakukan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Sq yang merupakan warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan enam paket sabu yang disembunyikan dalam celana panjang hitam di tas ransel milik terlapor.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel merek OPPO warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lanjutan.
“Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Telabang 2025,” jelas Agung, Rabu (9/7).
Satresnarkoba juga akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Kota Cantik. (jef)