Mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menghadiri panggilan kedua Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex. Iwan menanggapi pencekalan terhadap dirinya akan mempercepat proses hukum.
Pantauan JawaPos.com (grup prokalteng.co), Iwan tiba di Kejagung pukul 09.30. Dia mengenakan batik dengan dibalut jaket dan celana berwarna coklat. Dia melempar senyuman ke awak media. Iwan menuturkan, untuk pemeriksaan kedua ini hanya memenuhi panggilan.
“Ya kan yang kedua belum diperiksa,” ujarnya sembari berjalan dan menenteng tas di punggungnya.
Dalam pemeriksaan ini, lanjutnya, dirinya membawa sejumlah dokumen yang diminta penyidik Kejagung terkait dengan perkara. “Dokumen yang diminta masih ini,” jelasnya.
Dia juga berkomentar terkait pencekalan dirinya. Menurutnya, pencekalan tersebut akan mempercepat jalannya proses hukum. “Gak apa-apa. Ini kan untuk mempercepat yang saya jalani saja. Saya nggak ada masalah,” ujarnya lalu masuk ke gedung bundar.
Hingga pukul 16.40, Iwan belum juga keluar dari gedung bundar. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut masih berlangsung. “Kita tunggu ya,” paparnya.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa melakukan pencekalan atau pencegahan keluar negeri kepada Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Pencekalan secara resmi diberlakukan sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa pencekalan telah dilakukan untuk mencegah ke luar negeri terhadap Iwan sejak 19 Mei 2025. “Itu berlaku untuk 6 bulan ke depan,” terangnya kepada awak media Sabtu (7/5). Pencekalan itu dinilai penyidik perlu dilakukan.
Rencananya, penyidik akan kembali memanggil Iwan untuk pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini Iwan masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. “Yang bersangkutan akan dipanggil pekan depan,” paparnya. Iwan sebenarnya pernah diperiksa satu kali sebagai saksi untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.
Dengan pencekalan tersebut, dapat diduga Iwan berpotensi menjadi tersangka selanjutnya atau tersangka keempat. “Informasi penyidik belum,” ujarnya.
Namun begitu, pencekalan oleh penegak hukum memang biasa dilakukan untuk memastikan seseorang yang diduga terlibat suatu perkara tidak kabur keluar negeri. Pihak yang dicekal memiliki hak untuk diberitahu maksimal 7 hari pasca pencekalan tersebut.
Kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex ini bermula dari pinjaman ke sejumlah bank pemerintah. Pinjaman tersebut dilakukan untuk modal kerja PT Sritex, namun pengusutan penyidik menemukan fakta lain. Bahwa pinjaman modal kerja dari bank BUMD tersebut dipergunakan membeli aset dan membayar hutang.(jpc)