Site icon Prokalteng

Tebar Pesona Hingga VCS, 12 Orang Jadi Korban

Ilustrasi video call seks

PALANGKA RAYA, PROKALTENG,CO  – Sedikitnya 12 warga di Kalimantan Tengah masuk catatan sebagai korban pemerasan usai melakukan video call seks (VCS) yang mengadu ke Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, dari 12 korban tersebut, tercatat pada Januari tiga korban, Februari dua korban, Maret empat korban dan April terdapat tiga korban.  Rentang usia pun antara 25 sampai 45 tahun.

Bahkan, lima orang korban diantaranya, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lima orang korban diantaranya merupakan laki-laki.

“Jadi modus pelaku ini, biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial. Memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku,” katanya, Rabu (10/5) siang.

Erlan menjelaskan, setelah pelaku berhasil meyakinkan korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar.

Dari video rekam layar itu lah, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video syur tersebut.

“Hal tersebut membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang hingga Rp44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta,” ungkap Erlan.

Lebih lanjut, perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya itu, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan VCS dengan siapapun. Apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Pasalnya hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan.

“Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri. Kalau sudah tersebar, yang akan malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga,” ujarnya. (hfz/hnd)






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version